Pj Walikota Serang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Pj Walikota Serang: Bappeda Kota Serang akan Berganti Nama menjadi Bapprida Kota Serang
SERANG KOTA, - Ruang Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu 21 Februari 2024 diadakan rapat paripurna dengan agenda antar lain:
1. Penyampaian Raperda Usul Walikota Serang.
2. Perubahan Jadwal Agenda DPRD Kota Serang.
Turut hadir ASDA I Subagyo, Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati, perwakilan OPD Kota Serang.
Dalam wawancara dengan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat setelah selesai mengikuti rapat paripurna dengan DPRD Kota Serang, ia mengatakan "ada 7 peraturan daerah yang dicabut dan menambah 1 bidang di Bappeda yaitu riset dan inovasi daerah agar tidak menjadi badan sendiri tetapi digabung dengan Bappeda", ucapnya.
Dalam hal ini beliau mengatakan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kota Serang akan berganti nama menjadi Bapprida (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) Kota Serang, jadi tidak menambah anggaran tetapi hanya mengubah nama bidang saja atau mengganti nama (Nomenklatur)
Disinggung kenapa dan apa saja peraturan daerah yang dicabut, Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati mengatakan peraturan daerah dicabut karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Perda no 5 tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan IMB menjadi PBG.
2. Perda no 5 tahun 2010 tentang pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan.
3. Perda no 17 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian ganti rugi daerah.
4. Perda no 13 tahun 2013 tentang perizinan jasa konstruksi.
5. Perda no 15 tahun 2013 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah
6. Perda no 2 tahun 2015 tentang izin tempat usaha dan gangguan.
7. Perda no 8 tahun 2016 tentang izin usaha industri.
Diakhir Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati mengatakan kedepan Bappeda Kota Serang menjadi Bapprida Kota Serang, dan Bidang Litbang menjadi Rida (Riset Daerah) dengan tugasnya yang berubah lebih ke inovasi riset daerah.
(REY/RED)