Logo loader Letter loader

Permasalahan TJSP Menjadi Alasan Pemkot Dumai Mendatangi Kota Serang

Pemerintah Kota dan DPRD Kota Dumai melakukan kunjungan kerja di Kota Serang. Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS ini sebagai bentuk silahturahmi dan berbagi ilmu diantara dua Pemerintah Kota. Kunjungan ini disambut langsung oleh Walikota Serang H. Syafrudin. S.Sos, M.Si bertempat di Aula Sekretaris Daerah Kota Serang, Kamis (22/09). 

Paisal menyampaikan kunjungan ini juga sebagai pertimbangan Pemerintah Kota Dumai dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Kota Serang dipilih karena adanya Perda No 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang TJSP, walau belum berjalan maksimal tapi kedua Pemkot bisa saling bertukar masukan. 

"Kami sedang merevisi Perda TJSP dan kami dapat informasi Perda TJSP sudah ada di Kota Serang walau belum maksimal, tapi banyak masukan-masukan sehingga nanti kami bisa menyempurnakan Perda TJSP" Ujar Paisal. 

Paisal berharap Perda yang nanti akan dibentuk dapat membuat perusahaan lebih patuh dan membantu Pemerintah Kota Dumai. 

"Kami ingin dari Perda ini bisa mengikat perusahaan dan patuh jadi mereka wajib membantu Kota Dumai, baik itu Perusahaan Swasta ataupun BUMN" Pungkasnya. 

"Karena kami lihat Perda di Kota Serang sudah ada dan memiliki angka 3 persen, kita ada kendala di Perda tidak sesuai dengan peraturan Menteri Sosial" Sambungnya. 

Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo yang memimpin jalannya dialog tidak menampik jika Perda no 5 Tahun 2010 yang sudah masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan program CSR juga belum berjalan maksimal karena masih ada amanat pembentukan Badan Pengelola. 

"Kami sudah sampaikan lewat komunikasi dari sekretariat DPRD Kota Dumai bahwa Perda kita ini sudah masuk ke Propemperda ini untuk dicabut tapi mereka akhirnya ke sini, ya kami sampaikan apa adanya bahwa CSR kami juga belum berjalan maksimal karena memang amanat di Perda 5 tahun 2010 ada amanat pembentukan Badan Pengelola" Pungkas Subagyo. 

Kota Serang yang menetapkan 1-3 persen dari laba bersih perusahaan untuk dijadikan dana CSR menjadi salah satu daya tarik Pemkot Dumai datang ke Kota Serang. 

"Dumai kemarin melihat bahwa di Kota Serang 1-3 persen dari laba bersih perusahaan untuk diberikan CSR itu yang menjadi daya tarik Kota Dumai tapi sebetulnya itu belum bisa diimplementasikan" Ujar Subagyo. 

Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang belum memiliki literatur yang maksimal dalam merevisi Perda No 5 Tahun 2010. Pemerintah Kota masih melihat Peraturan Menteri Sosial(Permensos) no 9 Tahun 2020 sebagai acuan dan untuk sementara Kesepakatan Pemkot dan DPRD menggunakan Peraturan Walikota terlebih dahulu. 

"Kita melihat di Permensos 9 Tahun 2020 itu menjadi acuan sehingga kemarin kami sepakati dengan teman-teman dewan kita pakai Perwal dahulu" Tambah Subagyo. 

"Nanti jika ada aturan yang lebih jelas berkaitan dengan CSR baru nanti kita akan susun kembali Perda tentang CSR" Tutupnya. 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.