Logo loader

Pengakhiran Kerjasama Pemkot Serang dengan PT Tirta Madani

Pengakhiran kerjasama antara Pemerintah Kota Serang dengan PT Tirta Madani tentang Pembangunan, pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Serang Nomor 073/015/TKKSD-PEMT/XII/2021.

Pendantanganan ini dilakukan oleh Walikota Serang selaku pihak pertama dengan PT Tirta Madani diwakili oleh Afriyan Rachmad selaku kuasa dari Direktur Perusahaan untuk selanjutnya disebut pihak kedua. Penandatangan dilakukan di ruang kerja walikota Serang dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Serang H.Nanang Saepudin, Asda II Setda Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Bappeda M.Ridwan, Kepala Disknakertrans M. Ikbal.

Dengan mempertimbangkan dasar hukum dan hal-hal yang mendasari dibuatnya Pengakhiran Kerjasama ini, adalah sebagai berikut: Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Serang Dengan PT. TIRTA SERANG MADANI, Nomor: 690/6-Huk/ 2010, tanggal 11 Maret 2010, Tentang Pembangunan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Serang. Surat dari WALIKOTA SERANG, Nomor: 005/ 290-Bapp/ 2019;. Dan Surat dari WALIKOTA SERANG, Nomor: 862.1/ 107-Sekda/ 11/ 2020;

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama nomor 690/6-Huk/ 2010 Tanggal sebelas Maret duaribu sepuluh (11-3-2010) tersebut, sebelum habisnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9)

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.