Logo loader Letter loader

Penetapan Hari Pemilu Sebagai Hari Libur

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka sehubungan hal tersebut Pemerintah Kota Serang akan melaksanakan hari pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Presiden & Wakil Presiden Serta Pemilihan Anggota Legislatif, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Serang bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 April 2019 ditetapkan sebagai Hari Libur.

 

Kepada Seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Serang dihimbau untuk memberikan hak suaranya, dan agar selalu menjaga Netralitas Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dalam penjelasan Bab II pasal 4 (empat) angka 12 huruf a,b,c dan huruf d dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden,Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Angka 13 huruf a dan huruf b dijelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.