
Penandatanganan Pakta Integritas Sebagai Komitmen Pemerintah dan Kejati dalam Melindungi Rakyat

Kota Serang, 24 Juni 2022
Kejaksaan Tinggi Banten beserta Pemerintah Provinsi Banten menggelar Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas KKN di Pendopo Gubernur Banten.
Dalam kegiatan ini melibatkan juga Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Banten dan Kejaksaan Negeri se Provinsi Banten.
Kegiatan ini merupakan bentuk dari ikhtiar dan komitmen Pemerintah se Provinsi Banten dengan Kejaksaan se Provinsi Banten dalam mencegah korupsi kolusi dan nepotisme guna pembangunan Daerah Provinsi Banten yang lebih baik dan inklusif.
Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si beserta Sekretaris Daerah Kota Serang yang mewakili Unit Perangkat Daerah (UPD)Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Serang menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen Pemerintah kota Serang untuk mewujudkan Kota Serang yang bebas KKN.
Ditemui setelah kegiatan, Syafrudin menyampaikan bahwa ini adalah langkah awal yang baik dari Kejati dan akan melanjutkan komitmen ini ke para UPD "Kami menyambut baik dan kami akan melanjutkan kepada para UPD yang ada di Pemerintah Kota Serang" Ujarnya.
"Akan lebih baik terkait untuk melindungi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD" Sambungnya.
Syafrudin juga tidak merasa takut terhadap komitmen yang dibentuk ini "Kami juga tidak merasa takut atas penandatanganan Pakta ini, malah kami merasa terlindungi" Tutupnya.