Pemkot Serang Terima Alokasi Transfer dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
Pemerintah Kota Serang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana menerima buku alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2023 yang diberikan secara langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang didampingi oleh Plt Kepala Kanwil Dirjen perbendaharaan Provinsi Banten Muhammad Dody Fachrudin bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (05/12). Selain penyerahan daftar alokasi TKD, adapun penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang juga diberikan langsung juga oleh Pj Gubernur Provinsi Banten. Acara ini dihadiri perwakilan kepala daerah Se-Provinsi Banten, perwakilan Kepala OPD Se-Provinsi Banten serta Forkopimda Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala Kanwil Dirjen perbendaharaan Provinsi Banten Muhammad Dody Fachrudin mengatakan bahwa untuk Provinsi Banten total anggaran yang diberikan berjumlah Rp. 28 Triliun yang terdiri dari Rp. 11 Triliun untuk kementerian dan lembaga vertikal yang ada di daerah dan 17 Triliun untuk Transfer ke Daerah termasuk dana desa.
"Untuk transfer ke daerah nominalnya berbeda-beda, banyak sebenarnya parameternya termasuk luasnya kemudian jumlah penduduknya kemudian kinerja nya dan ada beberapa hal lainnya" Ucapnya.
Lebih lanjut, Dody menyampaikan dalam mengimplementasikan DIPA dan alokasi Transfer ke Daerah ini harus secara cepat dan tepat dalam penggunaannya.
"Karena dana ini bagian dari pelayanan terhadap kemasyarakatan" Ucapnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, berharap untuk secara cepat menggunakan DIPA dan alokasi TKD karena dana yang digulirkan adalah memang bagian dari memberikan layanan kepada masyarakat.
"Agar dana ini tentu digunakan sesuai peraturan perundang-undangan kemudian juga tahapan-tahapan nya untuk bisa dipercepat, dengan percepatan ini tentu kita tidak punya alasan untuk mengatakan tidak memiliki biaya untuk memulai agenda kerja karena pada dasarnya agenda biaya sudah disampaikan kepada kita, baik melalui DIPA maupun buku transfer keuangan daerah" Ucapnya.
Pemerintah Kota Serang sebagai salah satu penerima buku alokasi TKD yang diwakili oleh Kepala BPKAD Imam Rana menyampaikan hal ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang juga dilaksanakan di pusat kemudian di provinsi juga melaksanakan untuk menyerahkan kepada lembaga dan kemudian juga kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Kalau kita mendapatkan dana transfer dari pemerintah pusat yang sekarang sebutannya Transfer ke Daerah (TKD) kalau DIPA untuk kementerian dan lembaga serta instansi vertikal lainnya, berbeda dengan kita yang mendapatkan TKD" Ucapnya.
Lebih lanjut, Imam Rana mengatakan sudah ada kejelasan bagi Pemerintah Kota Serang untuk mempersiapkan penganggaran kemudian juga untuk melakukan implementasi dari anggaran tahun 2023 ke depan.
"InsyaAllah semoga kalau memang sudah dituangkan disini kami optimis bahwa ini terlaksana sesuai dengan perencanaan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat" Ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang akan menggunakan dana ini berdasarkan prioritas apa yang sudah ditekankan oleh Pemerintah Pusat dan juga RPJMD serta Renja.
"Kami fokus memang berdasarkan prioritas yang ada, pertama kita mengacu kepada apa yang ditekankan oleh pemerintah pusat dengan mandatory dari pemerintah pusat yang disebut mandatory spending, yang kedua RPJMD dan Renja yang sudah kita susun" Ucapnya.