
Pemkot Serang Tegaskan Pengambilalihan Aset Pasar Rau Berdasarkan Kajian Hukum dan Prioritaskan Pedagang Lama

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa rencana pengambilalihan aset Pasar Rau akan dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menuturkan, kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pedagang.
“Yang namanya rencana pembangunan itu sah-sah saja, tetapi semua harus berdasarkan kajian yang jelas," ujarnya saat Dialog Publik bersama Mahasiswa dan Pedagang Pasar Rau di Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025.
"Untuk itu, kami melibatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Budi Rustandi
Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahun meminta agar Pemkot Serang melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset Pasar Rau oleh pihak ketiga, yaitu PT Pesona.
“Sejak saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, hingga menjadi Wali Kota, rekomendasi BPK selalu sama agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga," ujarnya.
"Jadi, tahun depan fokusnya adalah pengambilalihan aset untuk dikelola langsung oleh pemerintah,” jelasnya.
Wali Kota menegaskan, seluruh proses pengambilalihan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan kajian teknis serta aspek hukum.
Ia memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang akan diambil tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saya tidak ingin ada keputusan yang menimbulkan polemik. Semua langkah akan dikaji dulu, termasuk dari sisi teknis, administrasi, maupun hukum. Pemerintah tidak akan bertindak tanpa dasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi Rustandi menyampaikan bahwa pedagang lama akan menjadi prioritas utama dalam rencana penataan dan pengelolaan Pasar Rau setelah diambil alih oleh Pemkot Serang.
“Ketika aset sudah dikelola pemerintah, pedagang lama akan kami prioritaskan untuk mendapatkan kios atau toko," ungkapnya.
"Sewa dilakukan langsung ke pemerintah dengan tarif sesuai peraturan daerah, tanpa adanya praktik tebus-menebus atau pungutan lain,” ujarnya.
Selain pengelolaan aset, Wali Kota juga menyoroti pentingnya penataan lingkungan dan kebersihan di area pasar.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas di pasar harus sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku agar Pasar Rau menjadi lebih tertib dan menarik bagi masyarakat.
“Pasar harus bersih, nyaman, dan tertib. Tidak boleh ada lagi aktivitas yang tidak sesuai, termasuk praktik pungutan liar atau kegiatan yang merusak citra pasar. Pemerintah ingin memastikan pasar menjadi tempat usaha yang sehat dan layak,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa dengan pengelolaan langsung oleh Pemkot Serang, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Rau dapat meningkat signifikan.
“Selama ini pihak ketiga hanya menyetor sekitar Rp140 juta per tahun. Padahal jika dikelola langsung oleh pemerintah, potensinya bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun. Ini tentu akan berdampak besar pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pedagang untuk mendukung langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Semua kebijakan yang diambil pemerintah semata-mata untuk kebaikan warga Serang. Kami ingin pedagang sejahtera, pasar tertib, dan pengelolaan aset lebih transparan. Mari kita dukung bersama upaya pengambilalihan ini agar Kota Serang semakin maju dan mandiri,” tutupnya.