Logo loader

Pemkot Serang Perkuat Perlindungan Sosial, 1.436 Anak Yatim Piatu Terima Bantuan Rp200 Ribu Per Bulan

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi anak yatim piatu. 

Program bantuan rutin senilai Rp200 ribu per bulan per anak akan terus disalurkan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan membantu anak-anak yatim piatu dalam pemenuhan kebutuhan dasar.

“Bantuan diberikan setiap bulan sebesar Rp200 ribu untuk masing-masing anak,” ungkapnya.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Serang, Adhan Ramdhan, menambahkan penyaluran bantuan dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Mandiri. 

Penerima ditetapkan dengan sistem by name by address berdasarkan data valid yang sudah diverifikasi.

“Kategori penerima adalah anak usia 0 hingga 18 tahun. Setelah melewati usia tersebut, bantuan otomatis berhenti," ujarnya. 

"Verifikasi dilakukan menggunakan dokumen resmi seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, serta akta kematian orang tua,” jelasnya.

Saat ini, tercatat sebanyak 1.436 anak yatim piatu di Kota Serang telah menerima bantuan. Pada tahun 2025, jumlah penerima diusulkan meningkat hingga 2.000 anak.

“Pengusulan sudah dilakukan tahun ini dan diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2025,” ujar Adhan.

Program ini merupakan bagian dari Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (Atensi API) Kementerian Sosial. 

Pemerintah Kota Serang memastikan pelaksanaannya berjalan secara reguler dan tepat sasaran, dengan tujuan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.