Pemkot Serang Percepat Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
SERANGKOTA.GO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Salah satu tahapan yang sedang dilaksanakan adalah proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Banten.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar substansi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diajukan kepada DPRD Kota Serang untuk dibahas lebih lanjut.
"Kami bersilaturahmi ke Pak Kanwil yang baru. Alhamdulillah kami disambut dengan baik. Silaturahmi hari ini yang pertama terkait Perda PUK," katanya.
"Insyaallah pada tanggal 29 bulan ini akan ada rapat harmonisasi dengan Pemerintah Kota Serang dalam rangka percepatan agar Perda PUK ini bisa segera dikirimkan ke DPRD untuk dibahas bersama," ujar Budi Rustandi usai pertemuan di Kanwil Kemenkum Banten.
Menurut Budi, Pemkot Serang mengusulkan penguatan sanksi dalam Raperda tersebut agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha kepariwisataan.
"Kalau usulan saya sekitar Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Nanti perlu kajian jumlahnya dari Disparpora seperti apa. Intinya keinginan saya sebesar itu, tetapi tentu perlu kajian hukum terkait pengusaha tersebut," katanya.
Ia menegaskan seluruh materi yang diusulkan tetap akan disesuaikan dengan hasil kajian hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap keinginan kepala daerah yang memiliki program ini bisa diwujudkan dan difasilitasi, tentunya tanpa melanggar undang-undang di atasnya," ujarnya.
Budi menambahkan, Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Serang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar-Butar, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan proses harmonisasi sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Banten bertugas melakukan fasilitasi, harmonisasi, pembulatan substansi, serta pemantapan konsepsi terhadap setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah.
"Kami mendukung sesuai dengan rumusan dan aturan yang ada. Semua substansi akan dibahas berdasarkan norma, standar, serta ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujar Pagar.
Ia menjelaskan proses harmonisasi akan dilaksanakan melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama Pemerintah Kota Serang sehingga rancangan peraturan daerah yang dihasilkan memiliki substansi yang selaras, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat.
Terkait materi pengaturan mengenai sanksi, Pagar menyampaikan bahwa seluruh usulan akan dipelajari lebih dahulu dalam proses harmonisasi.
"Saya kira setelah selesai saja nanti kita diskusikan tentang itu. Kami akan secepatnya melakukan koordinasi dan mempelajarinya terlebih dahulu," katanya.
Pemkot Serang menargetkan seluruh tahapan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dapat diselesaikan pada tahun 2026 sehingga dapat segera dibahas bersama DPRD Kota Serang sesuai mekanisme yang berlaku.
