Logo loader

Pemkot Serang Pastikan Pengamanan Aset SDN Kuranji Berjalan Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan proses pengamanan aset tanah SDN Kuranji dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga aset milik daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas status tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan.

Kasatgas Percepatan Pembangunan, Investasi, dan Pendapatan Daerah Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa tanah SDN Kuranji merupakan aset Pemkot Serang yang berasal dari pelimpahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2010.

Namun, saat proses pelimpahan aset dilakukan, tanah tersebut belum dilengkapi dokumen yang menjadi dasar kepemilikan.

"Berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Serang berkewajiban melakukan pengamanan hukum terhadap seluruh aset yang berada dalam penguasaannya, termasuk tanah SDN Kuranji," ujar Wahyu, Selasa 23 Juni 2026. 

Sebagai tindak lanjut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang melakukan inventarisasi dokumen pertanahan yang tersimpan di sekolah maupun kelurahan untuk melengkapi persyaratan administrasi sertifikasi aset.

Dari hasil inventarisasi tersebut ditemukan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tahun 1981 dan Surat Keterangan Hibah Tanah Tahun 1984 yang menjadi dokumen pendukung penguasaan tanah.

"Berdasarkan keberadaan dokumen-dokumen tersebut, status penguasaan dan kepemilikan tanah SDN Kuranji telah memenuhi aspek legalitas yang memadai (clean and clear), sehingga dapat diusulkan untuk proses sertifikasi sebagai aset milik daerah," jelasnya.

Dalam perkembangannya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris melaporkan mantan Kepala Desa Kuranji ke Polres Serang terkait dugaan pemalsuan dokumen, kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 200/Pdt.G/2024/PN Srg.

Pada proses tersebut sempat dilakukan mediasi dan disusun konsep Kesepakatan Perdamaian sebagai upaya penyelesaian sengketa.

Namun, menurut Wahyu, majelis hakim tidak menetapkan dokumen tersebut menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) karena objek sengketa merupakan aset pemerintah yang memiliki konsekuensi hukum.

"Majelis hakim berpandangan aset pemerintah harus tetap diamankan selama masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh dan tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan dokumen perdamaian," katanya.

Setelah proses mediasi tidak menghasilkan penetapan pengadilan, perkara berlanjut ke persidangan. Namun sebelum pokok perkara diperiksa lebih lanjut, penggugat mencabut gugatan tersebut.

Usai pencabutan gugatan, pihak penggugat kembali melakukan komunikasi dengan Pemkot Serang terkait penyempurnaan konsep Kesepakatan Perdamaian. 

Meski demikian, Pemkot Serang berpendapat mekanisme tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Selanjutnya, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan somasi kepada Pemkot Serang. 

Atas somasi tersebut, Pemkot Serang melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serang memberikan tanggapan melalui Surat Nomor B-4325/M.6.10/Gp.2/08/2025.

Pada pokoknya, surat tersebut menjelaskan bahwa setelah gugatan perdata Nomor 200/Pdt.G/2024/PN Srg dicabut oleh penggugat, dasar hukum yang menjadi pijakan Kesepakatan Perdamaian tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak terdapat kewajiban bagi Pemkot Serang untuk melaksanakan isi kesepakatan tersebut.

Pihak penggugat kemudian kembali mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 76/Pdt.G/2025/PN Srg dengan pokok tuntutan yang sama.

Dalam proses mediasi perkara kedua, Pemkot Serang melalui Jaksa Pengacara Negara tidak menempuh mekanisme perdamaian dan memilih agar pokok perkara diperiksa di persidangan. Namun, sebelum perkara diperiksa lebih lanjut, penggugat kembali mencabut gugatannya.

Dengan telah dicabutnya gugatan tersebut, BPKAD Kota Serang melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah SDN Kuranji melalui Kantor Pertanahan Kota Serang sebagai bagian dari upaya pengamanan hukum aset milik daerah.

Pemkot Serang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengelolaan dan pengamanan aset daerah secara akuntabel, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.