Pemkot Serang Kaji Tata Kelola Kawasan Pasar Induk Rau.

SERANGKOTA.GO.ID, - Tadi sudah kita sepakati ini harus ada kajian hukumnya agar dimatangkan, dan juga masih melakukan pendekatan persuasif agar mencari tempat kepindahan para pedagang.
Hal itu disampaikan oleh Budi Rustandi Walikota Serang kepada awak media setelah rapat tata kelola kawasan pasar induk rau, jum'at (02/05/2025).
"Itukan kewajiban PT. Pesona untuk menyediakan, agar langkah kita sesuai aturan kita kaji dulu dengan dinas terkait," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan masih dalam proses perencanaan untuk konsep pembangunan pasar induk rau.
"Konsepnya kita ingin ada pertokoan yang naik keatas, nah ini masih dikaji karena ada para pedagang sekitar 1.074 hasil data Satgas. Nanti ini masih perencanaan dulu seteleh DED nya kita anggarkan," tuturnya.
Diketahui bahwa bangunan utama pasar induk rau sudah berusia puluhan tahun, dengan bermacam usaha diatasnya.
"Kita tunggu kajiannya, secara infrastruktur bangunan nya masih kuat apa enggak," ungkap Budi.
Jika pasar induk rau jadi dibangun menjadi bangunan baru, Pemkot Serang berencana akan mengelola sendiri.
"Ini kan sewa ke negara ga boleh jual beli, makanyakita melakukan pendampingan Kejaksaan," kata Budi.
"Kalau masih di pengelola kita ga jadi bangun," imbuhnya.
Sedangkan Wahyu Nurjamil Ketua Satgas percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang, mengatakan rapat tadi membahas penataan pasar induk rau dan perbaikan PKS antara Pemkot Serang dan pengelola.
"Mudah-mudahan kedepan tata kelola pasar induk rau lebih baik lagi, dan kita menunggu usulan lahan relokasi yang disiapkan pengelola," ujar Wahyu.
Diketahui bahwa lahan yang akan dijadikan tempat relokasi sementara berada tidak jauh dari pasar induk rau.
"Itu ada di depan gedung PKPRI, itu luas yah mungkin bisa menampung 2000 lebih pedagang," beber Wahyu.
Adanya amanat dari PHP BPK terkait PKS dengan pengelola, maka Pemkot Serang akan memperbaikinya.
"Itu berdasarkan LHP BPK untuk segera memperbaiki. Yang salah satunya soal bagi hasil," ungkap Wahyu.
(REY/Poto:RY).