Logo loader Letter loader

Pemkot Serang Ikuti Rakor Evaluasi PPKM Darurat

Gubernur Banten menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali secara virtual dengan Kota/Kabupaten di Banten, Selasa (13/7).

Walikota Serang H.Syafrudin bersama Asda I dan II Setda Kota Serang, Kadis Kominfo, Kasatpol PP, Kepala RSUD Kota Serang turut hadir mengikuti rakor dari Bale Sandimaya Diskominfo Kota Serang.

Dalam pemaparannya Syafrudin mengatakan, sejak PPKM darurat dilakukan terjadi penurunan mobilitas. Namun, masih diperlukan upaya kerja keras untuk menghasilkan penurunan aktivitas. “Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali menunjukan penurunan mobilitas masyarakat,  namun masih perlu upaya maksimal agar penurunan mobilitas mencapai target yang ditentukan,” kata Syafrudin.

Syafrudin mengatakan bahwa saat ini RSUD Kota Serang sudah penuh dengan pasien Covid bahkan sudah tidak bisa menerima pasien dengan penyakit lain, Syafrudin berharap Pemprov Banten menyediakan lapangan untuk dipergunakan untuk pasien gejala ringan agar Rumah Sakit tidak melebihi kapasitas.

Rapat juga membahas pelaksanaan Operasi Yustisi selama pemberlakuan PPKM Darurat pada tanggal 8 Juli 2021 sebanyak 40 warga Kota Serang terjaring razia dengan membayar denda 50.000-100.000. Pemkot Serang juga harus meningkatkan suplai oksigen dan berinovasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Pemerintah Kota Serang mengikuti instruksi tersebut sampai ke tingkat RT/RW.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.