
Pemkot Serang Dorong Optimalisasi PBG untuk Genjot PAD, Camat dan Lurah Diminta Aktif Lakukan Pendataan

SERANGKOTA.GO.ID – Menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini fokus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh kecamatan.
Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dalam rapat koordinasi bersama camat, lurah, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan pentingnya peran aktif aparatur wilayah untuk melakukan pendataan terhadap bangunan, baik milik pribadi maupun perusahaan, yang belum memiliki izin PBG.
“Saya minta seluruh camat dan lurah melaporkan data bangunan atau perusahaan yang belum mengurus izin PBG. Pendataan ini penting, bukan hanya untuk ketertiban tata ruang, tapi juga untuk meningkatkan PAD Kota Serang,” ujar Budi Rustandi.
Ia juga menekankan agar penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) daerah segera diimplementasikan, sehingga setiap transaksi pajak dan retribusi dari izin bangunan dapat langsung masuk ke kas daerah.
“Semua wajib pakai NPWP daerah, supaya pajaknya masuk ke Kota Serang, bukan ke pusat. Dengan begitu, keuangan daerah kita lebih kuat untuk membiayai pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng seluruh kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat pendataan bangunan tanpa izin.
"Kami sudah instruksikan setiap kecamatan dan kelurahan agar aktif mendata bangunan tanpa PBG, baik rumah tinggal maupun tempat usaha. Data ini akan menjadi dasar tindak lanjut kami di DPUPR,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, keterbatasan sumber daya manusia di DPUPR membuat kerja sama lintas wilayah menjadi solusi efektif. Sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Walantaka, bahkan telah lebih dulu melakukan pendataan ulang bangunan baru di wilayahnya.
“Beberapa kelurahan sudah mulai menyerahkan data bangunan tanpa izin. Ini progres yang bagus dan bisa menjadi tambahan potensi PAD dari retribusi PBG,” tambahnya.
Iwan juga menegaskan bahwa PBG berbeda dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku. Jika IMB wajib dimiliki sebelum proses pembangunan, maka PBG dapat diterbitkan bersamaan dengan pembangunan sepanjang persyaratan teknis dan lingkungan terpenuhi.
“PBG lebih fleksibel, bisa diterbitkan saat proses pembangunan berjalan asalkan semua dokumen pendukung lengkap. Tapi, kepatuhan tetap harus dijaga,” katanya.
Terkait penegakan aturan, DPUPR akan menerapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha atau pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG, mulai dari teguran, penutupan usaha, hingga pembongkaran bangunan jika pelanggarannya berat.
“Kami utamakan pembinaan, tapi kalau sudah melanggar berat, bisa sampai penutupan bahkan pembongkaran. Ini demi ketertiban tata ruang,” tegasnya.
DPUPR juga tengah mengkaji penerapan denda administratif bagi pelanggaran izin bangunan sebagai bagian dari potensi tambahan PAD.
“Denda pelanggaran bisa menjadi sumber pendapatan daerah jika diatur dengan baik. Saat ini kami sedang mengkaji bersama tim hukum,” ujarnya.
Melalui upaya terintegrasi antara Pemkot, DPUPR, dan aparatur wilayah, diharapkan seluruh bangunan di Kota Serang dapat memiliki izin PBG yang sah.
Kebijakan ini diharapkan bukan hanya menertibkan tata ruang dan pembangunan, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal Kota Serang di tengah tantangan penurunan dana transfer dari pusat.
“Kalau kita bisa optimalkan PBG ini, PAD Serang bisa meningkat signifikan. Artinya, kita tidak terlalu bergantung pada transfer pusat,” tutup Wali Kota Serang, Budi Rustandi.(RY)