Logo loader

Pemkot Serang Bahas Raperwal Standar Harga Satuan, Selaraskan dengan Aturan Nasional

SERANGKOTA.GO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) terkait Standar Harga Satuan, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan. 

Rapat digelar di Ruang Kerja Kepala Bagian Hukum Setda, Kamis 25 September 2025 lalu. 

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Suhartini, dengan peserta dari Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setda, serta perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Banten, Tanti dan Maeka.

Suhartini menjelaskan, Raperwal ini mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2025. 

Regulasi baru tersebut akan mencabut Perwal sebelumnya, khususnya terkait lampiran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan menyesuaikan standar harga barang dan jasa yang kini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

Perancang dari Kanwil Kemenkumham menekankan perlunya kejelasan status Perwal lama, apakah dicabut atau diubah. 

Mereka juga meminta penyusun Raperwal mencantumkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai pertimbangan hukum.

Selain itu, pengaturan TPP sebaiknya diatur melalui perubahan khusus pada Perwal Nomor 3 Tahun 2025, bukan disatukan dalam Raperwal standar harga satuan.

Raperwal ini juga harus disusun selaras dengan regulasi di atasnya, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, serta sesuai kebutuhan pembangunan Kota Serang.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.