Logo loader Letter loader

Pemkot Libatkan Kejari Tagih Pajak Besar Tertunda Untuk Tingkatkan PAD

Walikota Serang H. Syafrudin rapat evaluasi pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Serang tahun anggaran 2022 terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dalam penagihan pajak tertunggak PBB dan PJDL bertempat di Ruang Aula Setda Kota Serang, Selasa (04/10). Dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak, Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin, Kepala BAPENDA Kota Serang W. Hari Pamungkas, Kepala OPD Se-Kota Serang, Camat di Kota Serang, serta jajaran lainnya. 

Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Serang dengan Kejari Serang ini telah dilaksanakan pada tahun 2021 yang tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, mensinergikan tugas dan fungsi kewenangan para pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, serta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di sektor perpajakan. 

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Serang H. Syafrudin mengapresiasi terobosan-terobosan yang sudah dilakukan oleh Bapenda Kota Serang terkait kontribusinya kepada Pemerintah Kota Serang. Disampaikan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kota Serang dengan Kejari merupakan sebuah terobosan yang sangat luar biasa. 

"Kemudian kerjasama dengan Kejari dari tahun 2021, Alhamdulillah ini juga sebuah terobosan yang sangat luar biasa, Pemkot Serang Baru ini mengadakan kerjasama memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan untuk sama-sama membantu menagih pajak dalam rangka peningkatan PAD" Ucapnya. 

"Penagihan pajak-pajak yang besar diatas 100 juta dan yang menunggak, ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih para wajib pajak yang menunggak, Alhamdulillah sampai hari ini sudah 50% lebih yang ditargetkan oleh Pemerintah Kota Serang" Sambungnya. 

Kepala Bapenda Kota Serang W. Hari Pamungkas mengatakan Pemerintah Kota Serang telah menyerahkan 58 surat kuasa khusus kepada Kejari Serang, dari 58 dokumen dengan rincian 92 NOP PBB dan 4 NPWPD telah dihasilkan angka tertagih sebesar Rp. 2.587.706.207, dari angka tersebut masih ada rencana pembayaran sampai bulan Desember senilai Rp. 1.488.237.647 sehingga realisasi sampai bulan September ini telah tercapai di angka Rp. 1.157.925.066 dan angka ini masih bergerak sampai dengan 31 Desember sehingga apa yang sudah dituangkan dalam surat kuasa khusus tersebut senilai 2,5 Milyar bisa tertagih sampai dengan 31 Desember 2022.

"Tentunya ini kan bertahap, dengan pemberian opsi pada saat pemeriksaan untuk mengangsur hingga 31 Desember 2022, mudah-mudahan angka 2,5 Milyar ini bisa tertagih sampai akhir tahun ini" Ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menyampaikan bahwa ada beberapa yang mungkin bagi Pemerintah Kota agak sulit untuk dilakukan penagihan-penagihan sehingga dari pihak kejaksaan diberikan kuasa khusus untuk melakukan penagihan-penagihan, dan hal tersebut dimungkinkan dalam Undang-undang Kejaksaan. 

"Kami serahkan kepada pemberi kuasa, apa-apa saja yang mau kami lakukan karena kami hanya melaksanakan apa yang telah diberikan kepada kami, itu yang kami lakukan" Ucapnya.

Acara ini juga dirangkaikan dengan soft launching aplikasi pengelolaan pajak daerah oleh Bapenda Kota Serang yang bernama ISIM AJE KENDOR dan juga pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Serang dalam rangka kerjasama kaitannya dengan pendampingan proyek-proyek strategis Kota Serang dan juga peningkatan PAD. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.