Logo loader Letter loader

Pemerintah Kota Serang Siap Merelokasi Bangunan di Tanah Wakaf Masjid At-Stauroh

Kota Serang, 30 Juni 2022

Untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf Pemerintah Kota Serang dengan Yayasan Atstauroh beserta Organisasi Perangkat Daerah dan aparat terkait membentuk Tim Relokasi Penghuni Tanah Wakaf Masjid Agung Serang Kampung Kantin Kelurahan Cimuncang. 

Pembentukan ini didasari oleh Keputusan Walikota Serang 061/Kep_165-hub/2022 Pembentukan Tim Relokasi Penghuni Tanah Wakaf Masjid Agung Serang Kampung Kantin Kelurahan Cimuncang Kota Serang. 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin, SH. 

Berdasarkan Keputusan Walikota, Tim Relokasi ini memiliki tugas seperti melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, melakukan pendataan, menganalisa dan mengkaji, melaksanakan sosialisasi, melakukan advokasi, melaporkan hasil kegiatan. 

"Kami pemerintah kota Serang di inisiai oleh Yayasan Atsauroh Kota Serang mempunyai kewajiban untuk membereskan semuanya bukan untuk mengusir mereka tapi mengembalikan semua ke haknya jika haknya ke wakaf kembalikan ke wakaf" Ujar Subadri setelah rapat. 

Subadri juga akan mencari solusi dengan masyarakat sekitar yang menempati tanah wakaf. 

"Solusinya nanti kita obrolkan kembali dengan masyarakat" Sambungnya. 

"Tidak ada sedikitpun tujuan pemerintah untuk merugikan masyarakat" Tutupnya. 

Tim Relokasi ini juga terdiri dari Kejaksaan Negeri Serang dan Kementerian Agama Kota Serang, Kapolsek, Danramil, OPD Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman , Polisi Pamong Praja, dan juga tokoh masyarakat setempat. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.