Logo loader Letter loader

Pemerintah Kota Serang Mengadakan Bintek Peningkatan Kapasitas Gugus Tugas Kla Tentang Konvensi Hak

Dalam  upaya mewujudkan Kota Serang Layak Anak, Pemerintah Kota Serang telah menetapkan kebijakan dan landasan hukum dengan ditetapkannya  Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kota Layak Anak dan Peraturan Walikota Serang Nomor 48 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Serang.  Kedua produk hukum ini menjadi pijakan bertindak bagi OPD dalam menyusun  kebijakan, program  dan kegiatan yang mengarah kepada pemenuhan hak anak. Pemenuhan hak anak menjadi  tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.

Kepala Bappeda juga menambahkan, untuk meraih predikat KLA memang ada berbagai kriteria. Selain adanya Perda dan Perwal  yang melindungi anak juga harus ada fasilitas umum untuk anak, seperti misalnya Puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak, serta masing-masing OPD di Pemerintah Kota Serang juga memiliki peran tersendiri dalam hal tersebut. Termasuk menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak yang juga menjadi salah satu kriteria meraih KLA. Pelatihan Konvensi Hak Anak Kota Serang dalam rangka pemenuhan hak anak menuju Kota Layak Anak.

Sementara itu narasumber dari Kemen PPPA Drs. Dermawan MSi selaku Asisten Deputi pemenuhan Hak Sipil,  informasi dan kebebasan anak menyampaikan bahwa indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak  melalui keputusan Presiden Nomor 36 tahun  1990. ratifikasi tersebut sebagai wujud  nyata komitmen  pemerintah  dalam memberikan jaminan  atas pemenuhan  hak dan perlindungan  seluruh anak indonesia karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,  tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan  dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk itulah  diperlukan Sumber Daya Manusia yang mengetahui   tentang Konvensi Hak Anak (KHA )

Dalam kegiatan ini  dilakukan pemaparan materi, diskusi dan penyusunan Rencana tindak Lanjut  yang di bagi dalam 5 klaster hak anak yaitu  Klaster I hak sipil dan kebebasan, klaster II  lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster III kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, klaster V perlindungan khusus.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.