Logo loader Letter loader

Pembongkaran THM (Tempat Hiburan Malam) di Walantaka Kalodran, Pj Walikota Serang: Sudah Membentuk Tim Penertiban Bangunan Yang Tidak Sesuai Peruntukannya

SERANG, - Jl Raya Serang-Jakarta Kalodran Walantaka, 20 Februari 2024 diadakan kegiatan pembongkaran THM yang membandel masih beroperasi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pj Walikota Serang Yedi Rahmat didampingi unsur Forkopimda Kota Serang, Kepala Diskominfo Arif Rahman Hakim, Kepala DPUPR Iwan, Kepala DPMTSP Ritadi, Kasat Pol, dan para ulama Kota Serang, beserta masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan ini ada dua bangunan yang dirobohkan dengan menggunakan alat berat dari DPUPR Kota Serang yang dijaga oleh Satpol PP, Polri, TNI dengan disaksikan oleh para ulama yang ikut serta masyarakat sekitar lingkungan THM. 

Dalam wawancara dengan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat di sela-sela kegiatan pembongkaran, beliau mengatakan pembongkaran ini ditujukan untuk 2 bangunan yang tidak sesuai perizinannya dan membandel masih beroperasi setelah disegel, adapun 1 bangunan sedang dalam proses perizinan tetapi apabila operasionalnya tidak sesuai perizinannya akan ditindak", tegasnya. 

Disinggung terkait dengan lokasi THM lainnya, beliau mengatakan ia sudah meninjau langsung ke lapangan dan terdapat minuman keras, wanita-wanita dan tiket masuk kedalam THM. 

Kemudian ditanya apa tindakan setelah ditemukan bukti-bukti tersebut, beliau menjawab sudah membentuk tim penertiban bangunan yang tidak sesuai peruntukannya yang nantinya akan dikumpulkan buktinya, termasuk segel Kota Serang yang dibuka oleh THM dan dilaporkan ke pihak berwajib. 

Ditanya kapan akan dilaporkan, beliau berencana akan dilaporkan ke pihak berwajib minggu depan", tutupnya untuk mengakhiri wawancaranya

Sedangkan wawancara dengan Kepala DPUPR Kota Serang Iwan mengatakan ada bangunan yang sedang memproses perizinan kepada Pemkot Serang sebelum terjadinya penindakan.

"Akan dilihat dahulu sampai beroperasional apakah sesuai dengan izin dan fungsinya apabila tidak baru akan ditindaklanjuti.

Ditanya izin apa yang dilakukan, ia menjawab izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) yang memerlukan kajian-kajian dan dalam proses, "jika fungsinya tidak sesuai kita tidak keluarkan", tegasnya. 

Disinggung dengan temuan botol-botol minuman keras yang ditemukan, ia menjawab DPUPR hanya perizinan gedungnya sedangkan fungsinya ada di dinas lain tetapi Pemkot Serang akan mengkajinya dan menindak tegas", ucapnya.

(REY/RED) 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.