Logo loader Letter loader

Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup dari Pemerintah untuk Pengusaha

Kota Serang - Demi mencegah adanya masalah lingkungan akibat kegiatan suatu usaha, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Acara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan yang Ijin Lingkungan dari PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang bertempat di Hotel Puri Kayana, Rabu(02/11). 

Walikota Serang, H. Syafrudin, S.Sos, M.Si yang hadir dalam acara ini mengharapkan pelaku usaha dapat berkembang apalagi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian besar berasal dari para pelaku usaha. 

"Keinginan saya itu pelaku usaha berkembang di Kota Serang, karena PAD Kota Serang ini tergantung dari pelaku usaha di Kota Serang terutama dari sisi perpajakan karena tidak ada industri besar" Ujarnya. 

Pembinaan dan pengawasan dari Dinas terkait menjadi suatu hal yang penting bagi para pelaku usaha agar usaha yang dilakukan bisa berjalan lancar tanpa adanya masalah. 

"Pembinaan dan pengawasan ini perlu terus dilakukan oleh dinas terkait, kaitannya dengan kelancaran usaha yang ada di wilayah masing-masing" Ucap Syafrudin. 

Pelaku usaha dan Dinas yang memberikan ijin harus memperhatikan kondisi lapangan dengan baik agar tidak ada masalah khususnya masalah lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar. 

"Melihat kondisi lapangan juga sangat penting, karena lingkungan itu bisa menimbulkan masalah jika tidak diperhatikan" Tutur Syafrudin. 

Syafrudin berharap dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha bisa terus berkembang hingga mensejahterakan masyarakat. Ia juga tidak ingin adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengakibatkan naiknya angka pengangguran. 

"Mudah mudahan dengan pembinaan dan pengawasan ini, para pelaku usaha bisa terus berkembang sehingga kesejahteraan masyarakat juga bisa dirasakan" Tuturnya

"Kami tidak menginginkan ada PHK karena akan berdampak ke pengangguran yang bertambah" Sambung Syafrudin. 

Sepaham dengan Syafrudin, Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai peran intervensi Pemerintah Kota dalam mengelola lingkungan. 

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai peran intervensi Pemerintah dalam rangka pengelolaan lingkungan yang di usahakan oleh para investor" Ujarnya. 

Richi menekankan bahwa para pengusaha harus patuh terhadap aturan dan dokumen yang dipenuhi. Terutama terkait lingkungan, agar mengantisipasi hal yang berdampak buruk bagi lingkungan. 

"Harus patuh terhadap dokumen-dokumen perijinan selain perijinan terkait PBB, perijinan berusaha yang ditekankan perijinan terkait dengan lingkungan untuk mengantisipasi hal yang dampaknya luas terhadap lingkungan" Tegasnya. 

Pemerintah Kota Serang terus berupaya mencegah masalah besar akibat masalah lingkungan yang mungkin akan disebabkan oleh kegiatan suatu perusahaan yang ada di Kota Serang. Pemerintah Kota Serang juga mengharapkan agar masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan dari para investor yang ada di Kota Serang demi kesejahteraan masyarakat Kota Serang. 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.