Logo loader Letter loader

Surat Edaran Walikota Serang Selama Ramadhan 1440H

Disampaikan SURAT EDARAN NOMOR : 451.13/488-Kesra/2019 TENTANG KEGIATAN YANG DILARANG PADA BULAN RAMADHAN, 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang berbunyi :

Pasal 19, Ayat 2 dan Ayat 3, Kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadhan.

 

  • Setiap orang dilarang merokok, makan atau minum ditempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di Bulan Ramadhan;
  • Setiap orang dilarang menggunakan pakaian yang tidak sopan di tempat dan / atau fasilitas umum;
  • Setiap Pengusaha Restoran atau Rumah Makan atau Warung dan Pedagang Makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama Bulan Ramadhan;
  • Tempat hiburan yang merupakan bagian dari fasilitas hotel bintang buka mulai pukul 17.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 24.00 WIB dan hanya terbatas untuk tamu hotel yang bermalam dengan ketentuan tidak menyediakan minuman beralkohol dan tidak menyediakan wanita pendamping atau pemandu lagu;
  • Billiard dibuka mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB, Play station dan game online, permainan ketangkasan dan sejenisnya dibuka mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB kecuali hari minggu buka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat agar saudara pemilik Restoran, Cafe, Rumah Makan, Warung Nasi, atau Warung Makanan dan Minuman tidak melakukan kegiatan berjualan  pada Bulan Ramadhan 1440 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Apabila masih ada yang melakukan kegiatan berjualan dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal 32 Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

 

Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dipatuhi, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.