Logo loader

Nihil Sengketa, Pemkot Serang Raih Skor 99,85 Persen Keterbukaan Informasi Publik.

SERANGKOTA.GO.ID, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan hasil evaluasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kota Serang meraih skor 99,85 persen dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Capaian tersebut menjadi istimewa karena Kota Serang tercatat sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang tidak memiliki sengketa informasi publik. Prestasi ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot Serang dalam menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, responsif, dan sesuai regulasi.

Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdhani, menyambut positif hasil penilaian tersebut. Ia mengakui bahwa dari sisi fasilitas, Kota Serang belum sepenuhnya setara dengan wilayah Tangerang Raya. Namun demikian, komitmen terhadap keterbukaan informasi menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Meski dengan keterbatasan, pelayanan informasi tetap kami kedepankan. Hasilnya, nilai transparansi Kota Serang mampu bersaing dengan Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang,” ujar Kusna.

Ia menjelaskan, kunci utama keberhasilan tersebut adalah respons cepat terhadap setiap permohonan informasi publik. Seluruh permintaan yang masuk dipastikan mendapatkan jawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setiap surat atau permohonan informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti. Tidak ada yang dibiarkan tanpa kejelasan. Ini yang membuat Kota Serang nihil sengketa informasi,” jelasnya.

Kusna berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun anggaran daerah tengah mengalami penyesuaian akibat kebijakan pusat, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.

“Transparansi informasi harus tetap dijaga agar masyarakat mudah mengakses informasi yang dibutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Heri Suswanto, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Diskominfo tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif OPD sangat penting dalam menyediakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Heri mengungkapkan, salah satu strategi utama yang diterapkan adalah disiplin waktu dalam pelayanan informasi. Setiap permohonan informasi wajib ditanggapi maksimal 14 hari kerja sesuai ketentuan.

“Respons cepat ini efektif mencegah potensi somasi maupun sengketa hukum di kemudian hari,” jelas Heri.

Ia menambahkan, permintaan informasi paling banyak berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), khususnya terkait program dan kegiatan pemerintah. Meski terdapat data tertentu yang dikecualikan seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pemerintah tetap memberikan penjelasan secara santun dan sesuai regulasi.

Untuk memperkuat layanan, Pemkot Serang juga terus mengembangkan integrasi data digital melalui sistem evaluasi dokumentasi Sidik yang terhubung langsung dengan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kota Serang.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.