Logo loader

Nataru 2021 ASN Dilarang Cuti

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Disampaikan oleh Walikota Serang H.Syafrudin usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tindaklanjut Arahan Preiden RI terkait penanganan Covid-19 variasi Omicron secara virtual di Kantor Diskominfo Kota Serang, Jumat (17/12)

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Pemkot Serang juga membuat Surat Edaran BKPSDM No 800/227-BKPSDM/2021 ” Katanya

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.