Logo loader

LSD Tidak Sesuai, DPD REI Banten Melakukan Audiensi dengan Walikota

Kota Serang, 05 Juli 2022

Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Banten melakukan audiensi dengan Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si di Ruang Aula Walikota Serang. 

Audiensi ini terkait tentang lahan proyek pembangunan perumahan di Kota Serang yang terkena Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Ada beberapa Developer di Kota Serang yang terkena LSD padahal mereka sudah disetujui oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang. 

Ditemui setelah audiensi Syafrudin mengatakan kacaunya data LSD di Kota Serang padahal sudah ada beberapa lahan yang dibangun dan rumah yang terjual. 

"LSD ini kacau karena izin sudah keluar dan rumah yang sudah terjual dan RTRW sudah terbit" Ujarnya. 

Syafrudin mengatakan kacaunya LSD ini dikarenakan peta lahan pertanian yang masih mengacu pada peta yang lama. 

"LSD mengacu nya dengan gambar (peta) yang lama, yang memplot 7000 hektare lahan pertanian yang tidak bisa dirubah karena mengacu pada gambar yang lama bukan RTRW yang sekarang" Sambungnya

Pemerintah Kota Serang akan kembali mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) 

"Pemkot keberatan dengan LSD ini Pemkot akan mengajukan revisi ke Kementerian ATR untuk mengembalikan kembali sesuai RTRW" Tutupnya. 

Adanya LSD ini terkait Ketahanan Pangan yang digalang Pemerintah Indonesia supaya kebutuhan pangan tidak tergantung impor. Provinsi Banten sendiri menjadi salah satu lumbung sawah terbesar di Indonesia tetapi data yang tidak sesuai ini akan berdampak pada pengembangan Pemukiman di Kota Serang.

Pemerintah Kota Serang didampingi DPD REI secepatnya akan menekan Kementerian ATR untuk merevisi LSD di Kota Serang. 

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.