Logo loader Letter loader

LKPD Kota Serang TA.2023 UNAUDITED Telah di Serahkan Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Pj Walikota Serang: "harapan kami bisa mempertahankan WTP"

SERANGKOTA.GO.ID,– Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mewakili Pemkot Serang memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun anggaran 2023 Unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten di daerah Palima, Jl Raya Serang Pandeglang Jum’at 15 Maret 2024.

Turut hadir mendampingi Pj Walikota Serang Yedi Rahmat antara lain Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asda III Kusna Ramdhani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Imam Rana dan Inspektur Kota Serang Wachyu.

Dalam seremoni penyerahan LKPD Kota Serang TA. 2023 berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo beserta jajarannya.

Dalam kesempatannya Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat berharap LKPD Kota Serang dapat diterima. 

“Mudah-mudahan laporan keuangan pemerintah Kota Serang dapat di akomodir sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undangan,” ungkap Yedi.

Lebih lanjut Pj Walikota Serang menuturkan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Serang dalam penyusunan LKPD. 

“Alhamdulilah perihal catatan keuangan kami sudah disetorkan dan dilaksanakan", imbuhnya. 

Diakhir beliau meminta peran aktif dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten agar mempertahankan opini terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"kami mohon dukungan dan bimbingan dalam pengelolaan keuangan daerah, tentunya harapan kami ingin mempertahankan WTP serta laporan kamu menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Dede Sukarjo mengapresiasi penyampaian LKPD TA 2023 Unaudited secara tepat waktu termasuk apa yang sudah dilaksanakan. 

“Kami Apresiasi LKPD Kota Serang yang tepat waktu, tentu hal ini tidak terlepas dari sistem pengendalian yang baik, sehingga bisa menyusun laporan keuangan secara tepat waktu", ungkapnya.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan LHP LKPD Kota Serang akan diserahkan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD. 

"Paling lambat 14 Mei 2024 kita berikan dan akan disampaikan kepada Pemkot Serang serta DPRD Kota Serang", jelasnya. 

Ia pun menjelas beberapa hal yang menjadi catatan dalam LKPD Anaudited.

"Bahwa laporan Keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, kedua Laporan keuangan tersebut sudah menyajikan seluruh rekening pemerintah serta seluruh transaksi dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023

Ia pun menjelaskan apa yang akan disampaikan Tim BPK terhadap LKPD yang diberikan antara lain. 

1. Tim akan menyampaikan Koreksi terhadap penyajian laporan keuangan dan catatan laporan keuangan. 

2. Tim akan memeriksa sistem pengendalian intern dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

3. Jika ada ditemukan tidak kepatuhan akan disampaikan kepada Pemkot Serang untuk ditindaklanjuti. 

Terakhir beliau menjelaskan yang menyinggung yang direkomendasikan oleh BPK agar segera ditindaklanjuti dan berharap pemeriksaan intern dapat berjalan lancar meski masuk bulan Ramadhan. 

(REY/NIL)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.