Logo loader

Libatkan Lurah dan Camat untuk PBG, Sekda Kota Serang Tekankan Kepekaan & Kesadaran.

SERANGKOTA.GO.ID, – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang mengajak seluruh camat dan lurah di wilayah Kota Serang untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa sinergi lintas wilayah menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor perizinan bangunan.

“Dengan keterbatasan SDM di 6 Kecamatan dan 67 kelurahan, kami tidak bisa bekerja sendiri. Maka dari itu, kami mengajak para lurah dan camat untuk ikut aktif membantu dalam pendataan dan pengawasan bangunan,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan PBG tidak hanya berpengaruh pada penertiban bangunan, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan PAD.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa PAD bukan hanya tanggung jawab OPD pengelola, tapi seluruh pejabat wilayah. Kalau setiap kelurahan berperan aktif, potensi PAD bisa meningkat signifikan,” tambah Iwan.

DPUPR juga menyiapkan strategi berupa pemberian prioritas pembangunan infrastruktur bagi kelurahan dan kecamatan yang menunjukkan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.

“Kami mendorong agar kelurahan yang tidak berkontribusi terhadap PAD, permohonan infrastrukturnya tidak diprioritaskan. Ini sebagai bentuk motivasi agar wilayah ikut aktif mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, memberikan apresiasi terhadap langkah DPUPR yang melibatkan pejabat kewilayahan dalam pengawasan perizinan bangunan.

Ia menilai pendekatan kolaboratif ini akan membantu mewujudkan tata ruang yang lebih tertib dan teratur.

“Saya mengapresiasi inisiatif Pak Kadis PU. Camat dan Lurah memang harus punya kepekaan terhadap perizinan dan pengendalian bangunan di wilayahnya,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pembangunan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya sebatas kelengkapan izin, tetapi juga kesesuaian bangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau ada bangunan yang tidak sesuai tata ruang, ya tidak boleh diteruskan. Tapi kalau sesuai, silakan diproses dengan baik,” ungkapnya.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Serang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya izin bangunan semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan PAD tanpa mengabaikan ketertiban tata ruang.

“Harapannya, seluruh wilayah Kota Serang bisa menjadi bagian dari sistem pengawasan dan pengendalian bangunan yang tertib dan berizin,” tutup Nanang.(Red/Poto:RY)

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.