
Lewat Tiga Raperda, Pemkot Serang Fokus Benahi Sanitasi dan Perizinan Berbasis Pelayanan Cepat

SERANGKOTA.GO.ID, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang mencakup sektor sanitasi, perizinan berusaha, dan penyelenggaraan kearsipan.
Ketiga Raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menjelaskan, ketiga Raperda ini disusun sebagai langkah nyata untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, kemudahan investasi, dan kualitas lingkungan hidup di Kota Serang.
“Raperda ini dalam rangka mempermudah perizinan berusaha, pengelolaan limbah, dan penguatan kearsipan agar arsip-arsip penting pemerintah maupun masyarakat dapat terlindungi,” ungkap Budi kepada awak media.
Menurut Budi, salah satu fokus utama dari Raperda Sanitasi adalah untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Pemkot Serang juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaannya.
“Kalau sanitasi biasanya dari pusat turun ke kita. Nanti kita yang mengatur kewenangan, kebijakan, serta kemudahannya di daerah,” jelasnya.
Budi menambahkan, selain untuk peningkatan pelayanan publik, ketiga Raperda ini juga memiliki potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan potensi yang ada, kita coba menciptakan sumber PAD baru, apalagi setelah adanya pemotongan dana transfer dari pusat,” ujarnya.
Melalui Raperda Perizinan Berusaha, Pemkot Serang ingin memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modal di Kota Serang.
“Perusahaan atau industri yang masuk ke Kota Serang nanti wajib memperhatikan pengelolaan limbahnya. Sementara dari sisi izin, kita akan permudah prosesnya karena saat ini kita membuka seluas-luasnya investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun untuk memastikan pengelolaan arsip yang lebih profesional dan aman, baik di tingkat perangkat daerah maupun lembaga masyarakat.
Dengan disetujuinya tiga Raperda ini, Pemkot Serang optimistis mampu mewujudkan pemerintahan yang efisien, lingkungan yang sehat, serta iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kota Serang.