Logo loader Letter loader

LARANGAN PARKIR PADA RUAS JALAN NASIONAL DAN PROVINSI DI KOTA SERANG

Penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, selain telah mendorong percepatan laju pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, perkembangan wilayah dan kawasan juga telah berdampak kepada disparitas antara antara kebutuhan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan penggunaannya.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwa, fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu pada jalan Kabupaten, jalan desa, jalan Kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau marka jalan.

 

Dalam upaya mendorong terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib dan lancar, dengan ini disampaikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Banten bersama dengan jajaran terkait akan memaksimalkan penggunaan ruang milik jalan untuk kepentingan lalu lintas melalui penertiban parkir pada badan jalan/bahu jalan dan trotoar, sebagai berikut :

  1. Kepada semua pengguna jalan Provinsi dan jalan nasional di Kota Serang agar tidak memarkir kendaraannya pada jalan/bahu jalan dan trotoar. Sejak diterbitkannya surat edaran ini, para pelanggar akan diberikan surat teguran unutk tidak mengulangi pelanggaran serupa pada waktu yang akan datang.
  2. Kepada para pemilik Rumah Tinggal, Perhotelan, Penginapan, Rumah Sakit, Puskesmas, Perkantoran, Restoran, Warung Makan, dan Tempat Usaha lainnya wajib menyediakan tempat parkir diluar ruang milik jalan Provinsi/Nasional sebagai fasilitas pendukung yang dapat gedung parkir/taman parkir.
  3. Imbauan dan pemberitahuan ini adalah sebagai langkah sosialisasi sebelum dilaksanakannya tindakan dan sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan, secara bertahap mulai dari teguran/peringatan, tilang, penguncian roda dan penderekan kendaraan.
  4. Sanksi tilang atas pelanggaran parkir pada badan jalan.bahu jalan dan trotoar di jalan Provinsi/Nasional akan dimulai pada Bulan Okteber 2019.
  5. Sanksi tilang, pemguncian roda, penderekan kendaraan dan denda akan mulai diterapkan setelah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Banten Tentang Penyelenggaraan Transportasi diWilayah Provinsi Banten.
  6. Kepada para pemilik Rumah Tinggal, Perhotelan, Penginapan, Rumah Sakit, Puskesmas, Perkantoran, Restoran, Warung Makan, dan Tempat Usaha lainnya yang sampai bulan OKtober 2019 belum memiliko fasilitas pendukung berupa taman/gedung parkir atau menyatakan kesanggupan untuk membangun taman/gedung parkir akan lkami usulkan kepada Pemerintah Kota Serang untuk ditinjau kembali perijinanannya. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.