Logo loader Letter loader

Kota Serang Menuju Sekolah Ramah Anak

Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang aman, bersih, dan sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, maupun menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam pendidikan.

Sekolah ramah anak (SRA) merupakan salah satu indikator Kabupaten /Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 8 Thn 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. Peraturan Menteri Negara PP dan PA Nomor 12 Thn 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Pasal 11 Bahwa Indikator KLA Untuk Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya Salah Satunya Meliputi Presentase Sekolah Ramah Anak.

Tujuan sekolah ramah anak yaitu untuk memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak melalui sekolah ramah anak, memastikan bahwa  satuan pendidikan mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan berkerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Wakil Walikota Serang H.Sulhi,M.Si berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat bersama-sama mewujudkan sekolah ramah anak, dan tercapainya kesepakatan bersama oleh seluruh instansi/lembaga/organisasi terkait dalam upaya pencapaian kota Serang layak anak. Karena anak merupakan aset yang sangat penting, anak merupakan generasi penerus bangsa, Ungkap H.Sulhi

Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber antara lain dari Kementerian PP&PA Republik Indonesia  yang membahas tentang Peran Sekolah dalam Tindak Kekerasan Pada Siswa dilatarbelakangi oleh UU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) No 20 Tahun 2003 Pasal 1 bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Perlu peningkatan kepedulian orang tua, satuan pendidikan dan masyarakat dan Sekolah Ramah Anak (SRA) anti kekerasan, bullying, diskriminasi dan mampu menjamin kebutuhan anak. Narasumber kedua adalah Endang Hanimah selaku Kepala Sekoah SMPIT Rhaudatul Jannah Cilegon, karena pada saat ini SMPIT tersebut telah menjadi Sekolah Ramah Anak, Endang mengatakan, untuk menjadi Sekolah Ramah Anak antara lain terciptanya suasana yang kondusif, mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan, toleran , dan saling menghormati. Narasumber ketiga ialah Eva Hasanah,S.Pd,MM selaku Kepala Seksi Pencegahan dan kesiapsiagaan (BPBD), Eva berharap adanya pengintegrasian kesiapsiagaan di Sekolah atau yang dimaksud memasukan materi kesiapsiagaan bencana, ke dalam kurikulum kebencanaan. Menjadikan sekolah siaga bencana, sekolah siaga adalah sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengelola resiko bencana dan lingkungannya. Narasumber selanjutnya Ir.H.Djoko Sutrisno,MT sebagai Kepala Bappeda Kota Serang membahas mengenai mengenal dan mengembangkan kebijakan sekolah ramah anak yang bertujuan untuk memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak melalui lingkungan sekolah, menjadi panduan Kota dalam mengembangkan SRA (Sekolah Ramah Anak), memenuhi salah satu indikator KLA (Kota Layak Anak). Peran aktif berbagai unsur SRA meliputi keluarga, sekolah, masyarakat.

Peserta Sosialisasi kebijakan Sekolah Ramah Anak di Kota Serang yang ini terdiri dari Kepala Sekolah dan guru tingkatan Kelompok Bermain, PAUD, TK, SD, SMP se Kota Serang, Wali murid dan beberapa siswa SMP Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.