Logo loader Letter loader

Kepala Sekolah SMP se-Kota Serang Tandatangani Surat Pernyataan

Wakil Walikota Serang H.Subadri Ushuludin,SH didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Drs.Wasis Dewanto mendatangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 10 Negeri Kota Serang (9/10) untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah SMP se-Kota Serang terkait banyaknya rumor yang mengatakan bahwa masih adanya pihak sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa-siswi.

Padahal sudah jelas adanya larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dua aturan itu menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku. Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Setelah dilakukan pembinaan, Kepala sekolah SMP se-Kota Serang menandatangi surat pernyataan bahwa Tidak Akan Menjual Buku Paket dan LKS kepada Peserta Didik atau Siswa di LIngkungan Sekolah Masing-masing yang Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 118 Perihal Pelarangan Penjualan Buku Paket/LKS di Sekolah, dan Apabila dikemudian Hari melakukan Penjualan Maka Siap Menerima Sanksi. Penandatanganan surat ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dan Wakil Walikota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.