Kepala Sekolah SMP se-Kota Serang Tandatangani Surat Pernyataan
Wakil Walikota Serang H.Subadri Ushuludin,SH didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Drs.Wasis Dewanto mendatangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 10 Negeri Kota Serang (9/10) untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah SMP se-Kota Serang terkait banyaknya rumor yang mengatakan bahwa masih adanya pihak sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa-siswi.
Padahal sudah jelas adanya larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dua aturan itu menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku. Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Setelah dilakukan pembinaan, Kepala sekolah SMP se-Kota Serang menandatangi surat pernyataan bahwa Tidak Akan Menjual Buku Paket dan LKS kepada Peserta Didik atau Siswa di LIngkungan Sekolah Masing-masing yang Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 118 Perihal Pelarangan Penjualan Buku Paket/LKS di Sekolah, dan Apabila dikemudian Hari melakukan Penjualan Maka Siap Menerima Sanksi. Penandatanganan surat ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dan Wakil Walikota Serang.