Logo loader Letter loader

Kemkominfo Sosialisasikan KUHP Dengan Media Pertunjukan Rakyat

Kota Serang - Untuk memperkenalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah RI pada Selasa 6 Desember 2022 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Sosialisasi KUHP yang bertempat di Hotel D'Griya, Kamis(08/12). 

Dalam sosialisasi ini Kemenkominfo menggunakan Pertunjukan Rakyat sebagai media menyampaikan disahkannya KUHP rancangan asli Indonesia. 

Pemerintah Kota Serang yang kali ini diwakili Asisten Daerah I Subagyo yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim. 

"Ini kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Serang" Ujar Subagyo.

"Kalau dari kita hanya membantu memfasilitasi termasuk menyiapkan jaringan telekomunikasi dari Kominfo" Sambungnya. 

Subagyo mengapresiasi adanya sosialisasi ini apalagi dengan banyaknya materi yang berbeda dari KUHP terdahulu yang menganut hukum di jaman kolonial. 

"Banyak muatan dari KUHP ini yang harus disosialisasikan karena banyak yang berbeda dari KUHP yang dahulu kita anut dari hukum Belanda" Ucapnya. 

Subagyo juga menyampaikan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPR RI terkait pro kontra hasil KUHP. Ia menyampaikan bahwa maslah KUHP bisa diselesaikan secara hukum melalui uji materi. 

"Tadi malam dari Kementerian Hukum dan HAM dan DPR RI berkaitan dengan Pro dan Kontra bisa diselesaikan secara hukum, artinya kita ada ruang untuk uji materi terkait isi materi KUHP" Tuturnya.

Pemerintah Kota Serang juga akan ikut serta dalam mensosialisasikan KUHP yang baru untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. 

"Ini baru beberapa hari yang lalu di sah kan, nanti kita juga akan ikut membantu mensosialisasikan melalui kecamatan dan kelurahan di Kota Serang" Ucap Subagyo. 

Koordinator Bidang Politik dan Pemerintahan Kementerian Kominfo, Dwi Dianingsih menyampaikan bahwa Kemenkominfo tidak hanya mensosialisasikan KUHP dalam bentuk pertunjukan rakyat tapi juga dalam bentuk talkshow, webinar, dan dialog publik di radio dan TV. 

"Kegiatan sosialisasi KUHP ini tidak hanya dalam bentuk pertunjukan rakyat saja, kita juga melakukan sosialisasi talkshow seperti webinar, dan dialog publik di radio, dan TV" Tuturnya. 

Para tim ahli yang merancang KUHP yang baru ini juga sudah mulai melakukan siaran di radio dan televisi untuk memberi pencerahan kepada masyarakat terkait KUHP. 

"Para tim ahli yang merancang KUHP yang baru ini melakukan siaran di radio dan TV, mereka memberi pencerahan kepada masyarakat agar masyarakat betul-betul paham terhadap KUHP yang baru ini" Ujar Dwi. 

Dwi dan pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi di beberapa daerah di Indonesia. Ia juga akan melakukan Webinar pada 13 Desember nanti di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. 

"Sudah di beberapa daerah, seperti Surabaya, Jember, Padang, Palembang dan lain-lain. Insya Allah tanggal 13 nanti juga kita ada sosialisasi berupa webinar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa" Tutupnya. 

Pada pertunjukan rakyat ini ditampilkan kesenian-kesenian asli Banten yang memukau para peserta, ditambah penampilan grup lawak Empat Sekawan yang memberikan tawa sambil memperkenalkan KUHP yang baru. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.