Logo loader

Kejari Serang Siap Dampingi Pemkot Serang Secara Hukum, Terkait Pengakhiran Kerja Sama Pasar Rau

SERANGKOTA.GO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan saat ini sedang menelaah permohonan pendampingan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Rau dengan PT Pesona Banten Persada.

Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, pihaknya telah menerima informasi awal mengenai permohonan tersebut dan tengah menunggu berkas serta data pendukung untuk dilakukan telaah mendalam.

“Mereka (Pemkot) minta pendampingan. Sekarang sedang kami telaah. Tapi kami masih menunggu kasus posisi dan suratnya untuk memastikan permasalahan apa yang menjadi pokok,” ujar Punia Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak akan langsung mengambil keputusan terkait pengakhiran kontrak kerja sama tersebut, melainkan memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan berdasarkan hasil kajian.

“Kejaksaan tidak masuk untuk memutuskan, tapi memberikan pendampingan. Jadi tugas pokok tetap di pemerintah daerah sebagai pengelola aset. Kami membantu dengan memberikan pandangan hukum agar langkah yang diambil sesuai aturan,” katanya.

Menurut Punia, pendampingan yang diberikan bersifat legal opinion atau pertimbangan hukum. Kejari akan melakukan identifikasi masalah, menilai risiko hukum, serta memberikan rekomendasi solusi.

“Nanti bahan-bahan kami pelajari, kami identifikasi permasalahan dan solusinya seperti apa. Setelah itu kami kembalikan ke pemerintah daerah untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam proses ini Kejari Serang tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian. 

“Kami harus tahu dulu permasalahannya apa, kendalanya apa. Setelah itu baru kami bentuk tim dan lakukan telaah untuk memberikan pendapat hukum,” ungkapnya.

Punia juga menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung upaya Pemkot Serang untuk menata pengelolaan aset daerah selama dilakukan sesuai aturan hukum dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung dari sisi hukum agar kegiatan pemerintahan berjalan mulus, tidak ada persoalan di kemudian hari. Pendampingan ini justru untuk memastikan langkah-langkah pemerintah tetap di jalur hukum yang benar,” katanya.

Meski belum menerima dokumen lengkap, Kejari Serang memastikan proses kajian akan dilakukan secara objektif dan profesional. 

“Surat permohonannya sedang kami tunggu. Setelah itu akan kami ekspos dan pelajari. Prinsipnya kami terbuka, tapi harus berbasis data dan kajian,” tutupnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.