Logo loader Letter loader

Kebut PJU, Budi Rustandi Jalin Kolaborasi dengan Provinsi dan Pusat.

SERANGKOTA.GO.ID, - Saya tadi rapat dengan Dishub Kota, Dishub Provinsi Banten, dan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Banten yang mewakili Kementerian Perhubungan dalam rangka duduk bersama jalin Sinergi. 

Hal itu disampaikan Budi Rustandi Walikota Serang kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk masalah PJU (Penerangan Jalan Umum) yang ada di Kota Serang. Kamis (15/05/2025). 

"Intinya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Kota Serang, agar jalur jalur PJU ini bisa sesuai dengan apa yang kita bangun untuk Kota Serang," ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi Rustandi juga menuturkan bahwa nanti wewenang PJU akan berada di daerah bukan di pusat lagi. 

"Kedepan itu pemerintah pusat menyerahkan kepada Kota terkait PJU untuk kedepannya, karena mereka disana tidak ada lagi anggaran terkait PJU dan daerah sudah mendapatkan opsen," tuturnya.

"Jadi mereka perbaiki dulu semua PJU yg mati-mati, yang kemudian diserahkan ke Kota," sambung Budi. 

Berdasarkan pengakuannya, Kota Serang Masih memiliki banyak kekurangan dari kebutuhkan PJU hampir sekitar 10ribu, dan hanya memiliki sekitar 2000an.

Yang kemudian Budi juga meminta agar kepada pemerintah provinsi dan pusat agar melakukan tugasnya masing-masing berdasarkan kewenangannya. 

"Dan kita menegaskan yang menjadi kewenangan mereka untuk dijalankan, agar nantinya semua wilayah mendapatkan penerangan secara bersama-sama," ujarnya. 

Kemudian Eko Indra Yanto Kepala BPTD Kelas II Banten sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan mengatakan, akan siap membantu Pemerintah Kota Serang meski sedang dalam keterbatasan efisiensi anggaran. 

"Untuk yang dijalan Nasional ini memang sedang terkena efisiensi anggaran, tapi untuk usulannya Kota Serang nanti akan kami usulkan," ucap Eko. 

Lebih lanjut, Eko menuturkan berdasarkan survey yang dilakukan BPTD Kelas II Banten terdapat 54 yang menjadi kewenangannya.

"Dari hasil survey itu total SID kami, ada 54 yang harus kami pasang untuk jalan Nasional yang ada di Kota Serang," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh peliput SERANGKOTA.GO.ID akan ada sekitar 200an PJU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Banten dan sekitar 54 PJU yang menjadi kewenangan BPTD atau pemerintah pusat, yang itu semua akan dipasang masing-masing. 

(Red-REY/Poto:RY). 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.