Logo loader Letter loader

Jelang Pemilukada 2018, KPU Kota Serang Lantik PPK Kecamatan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai berikut membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara, menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu, membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat, melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah anggota PPK yaitu lima orang per kecamatan mereka adalah dari Kecamatan Serang,  Kecamatan Cipocok, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Walantaka,  Kecamatan curug, dan Kecamatan Taktakan

Dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Anggota DPRD Kota Serang,  yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Serang atau, Kepala BKD Kota Serang, Kapolres Serang Kota atau, Dandim 0602 atau yang mewaliki, Kejari Serang, Kesbagpol Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, anggota PANWASLU, camat se-kota Serang, dan dari berbagai media cetak dan elektronik.

Wakil Walikota Serang mengatakan semoga PPK dalam mengemban tugas yang diberikan dapat amanah, dan semoga Pemilu nanti berjalan dengan lancer dan tentram serta damai.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.