Logo loader Letter loader

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Gelar Rakor Bersama Forkopimda

Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota Serang melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Aula Lantai Tiga Setda Kota Serang, (29/11). Selain itu, pihaknya juga membahas tentang MoU pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan.(29/11)

 

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, terkait MoU pembuangan sampah pihaknya sepakat untuk melakukan evaluasi pada akhir Desember 2021 nanti. Kata Wali Kota Serang, jika ternyata lebih banyak menimbulkan baiknya, pihaknya akan melanjutkan dan jika banyak masalahnya akan dikaji ulang dengan DPRD Kota Serang dan dilakukan pemutusan.

 

Kemudian, dalam rangka pencegahan pelonjakan Covid-19 menjelang akhir tahun, telah disepakati bahwa Inmendagri nomor 62 tahun 2021 akan dilanjutkan dan diganti dengan Inwal nomor 23.

"Jadi dari Inmendagri dibuat Inwal yang isinya sama saja dan tidak ada yang berbeda. Kota Serang berada dilevel 3 dan semua wilayah di Indonesia dilevel 3 kan," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.

"Jadi kegiatan masayarakat dibatasi 50 persen, termasuk juga wisata, peribadatan baik di Gereja maupun di Masjid. Termasuk Alun-alun Kota Serang," tambahnya.

Bahkan, Pemkot Serang dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tidak ada kegiatan besar dan yang meminta ijin untuk mengadakan kegiatan di Alun-alun dan Stadion Maulana Yusuf serta tempat umum lainnya itu tidak diijinkan.

 

Selain itu, di era pandemi Covid-19 ini akan ditemukan kesulitan terutama di perdagangan dan lain sebagainya.

Untuk hal tersebut, Pemkot Serang akan tetap menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar hingga tanggal 2 Januari 2022 dan mengikuti anjuran Pemerintah Pusat.

"Kita harus terus menerapkan protokol kesehatan yang baik," katanya.      

 

Sedangkan untuk peran TNI-Polri bersama OPD bersama-sama bekerja. "Penanganan ini akan lebih ekstra, bahkan semua pejabat atau pun masyarakat tidak bisa bepergian jauh. Kalau ASN ada sanksinya dari mulai sanksi ringan hingga tegas," jelasnya. (TU, Protokol dan Komunikasi Pimpinan)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.