Logo loader Letter loader

Implementasi Inpres No. 2 tahun 2020, 100 ASN Kota Serang di Tes Urine

Walikota Serang H.Syafrudin Meninjau Pelaksanaan tes urine yang diikuti oleh ASN Kota Serang dalam rangka Implementasi Inpres No. 2 tahun 2020 di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang. (22/11)

Syafrudin mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh BNNP Provinsi Banten yang bekerjasama dengan Pemkot Serang. Kegiatan ini untuk mencari data bahwa ASN Pemkot Serang positif atau negatif kaitannya penggunaan narkoba.

“Ternyata setelah dites urine dari target 100 orang, yang sudah berjalan 60 ini negatif semua. Tidak ada yang pengguna narkoba,” kata Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan, pencegahan peredaran narkoba dengan cara tes urin ini merupakan bagian dari program BNN.”Karena narkoba ini programnya bukan saja program Pemkot Serang dan BNN saja, tetapi program dari pusat sampai daerah. Malah sampai masyarakat,” jelas dia.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang Ahmad Benbela mengatakan Tujuan dilaksanakannya test urine supaya bisa diketahui apakah ASN tersebut positif sebagai pengguna narkoba atau tidak, dan itu dibatasi hanya untuk ASN eselon II dan III sebanyak 100 orang.

Kabag Umum BNNP Provinsi Banten Rose Handayani mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2020. Dimana semua instansi sama-sama berkomitmen untuk bebas dari narkoba. “Tes urine ini untuk memastikan bahwa masing-masing instansi memang tidak ada penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut,” ujar Rose Handayani

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.