Logo loader Letter loader

Gubernur & Wali Kota, Sinkronkan Penertiban Kabel Semerawut di Kota Serang.

SERANGKOTA.GO.ID,- Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Serang, sinkronkan dan sepakati akan menertibkan jalur kabel di udara yang semerawut yang ada dijalan protokol Kota Serang.

Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR Banten menyatakan, langkah tegas ini merupakan hasil koordinasi antara Gubernur Banten dan Wali Kota Serang. Yang sama-sama memiliki program penataan kabel. 

Dan tidak lain tidak bukan untuk menata menjadikan Kota Serang lebih indah lagi, dengan menghilangkan kabel-kabel liar di jalan protokol dan jalan-jalan sayap atau pinggir Kota. 

"Salah satu masalahnya, di Kota Serang sudah tidak elok, tidak indah, semerawut (Kabel). Kita sudah sampaikan apa arahan (Gubernur) dan direspon (Wali Kota), yang ternyata ada program penataan Kota. Jadi kita sinkronkan," tegas Arlan, Jumat (20/06/2025).

"Penertiban ini difokuskan kabel wifi atau operator telekomunikasi dahulu, dan wajib ikut serta menata kabel yang selama ini menggantung tak beraturan di berbagai ruas jalan protokol," sambungnya.

Dikatakan Arlan, penataan kabel akan dimulai dari jalan-jalan protokol, mulai dari Untirta Pakupatan sampai Serang Barat, hingga Royal dan Pasar Lama. 

Semua titik sudah dipetakan bersama Pemkot Serang. Setiap ruas jalan yang menjadi kewenangan kota maupun provinsi akan diintervensi sesuai peran masing-masing. 

"Kita sudah petakan melalui OSS, data operator lengkap. Kami sudah koordinasi dengan APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia) untuk berupaya semua operator ikut menata," tuturnya.

Untuk tahap awal, penertiban akan difokuskan pada kabel telekomunikasi. Lanjut dia, untuk kabel listrik PLN belum menjadi prioritas karena kondisinya dinilai masih relatif rapi dan proses perizinannya lebih kompleks. 

Arlan memastikan, proyek penataan kabel ini hanya membebankan biaya kepada operator telekomunikasi, tanpa menggunakan dana dari APBD Kota maupun Provinsi. 

"Ini murni non-APBD. Seluruh biaya jadi tanggung jawab operator. Pemerintah hanya memfasilitasi," katanya.

Proses perizinan sudah dipermudah lewat OSS. Beberapa vendor telekomunikasi sudah mengurus izin dan melakukan survei lapangan, khususnya di Jalan Ahmad Yani. 

Arlan pun menuturkan akan memulai realisasi penataan sesuai arahan dari Kota Serang. 

"Akhir bulan ini sudah ada survei vendor, jadi Agustus kita mulai realisasi, karena ada proses perizinan juga d OSS (Online Single Submission)," ujar Arlan.

Terkait kewenangan Pemkot Serang dan Pemprov Banten juga sudah koordinasi dengan BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional), untuk ruas jalan nasional.  

(RED/Poto:ER/RY). 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.