
Gandeng Kejari, BPK dan BPN, Pemkot Serang Ambil Langkah Hukum Pengambilalihan Aset Pasar Rau

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus menegaskan komitmennya untuk menata ulang dan memperbaiki tata kelola Pasar Induk Rau (PIR).
Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan pemerintah tengah menyiapkan langkah hukum.
Hal itu dilakukan guna mengambil alih aset negara yang selama ini dikelola oleh pihak ketiga, PT Pesona Persada Banten, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Rapat hari ini bersama Kejaksaan dan BPN menjadi langkah awal untuk membahas jalur hukum agar aset negara bisa segera diserahkan kembali. Tujuannya jelas, untuk menyejahterakan pedagang dan menata pasar lebih baik,” ujar Budi Rustandi, Rabu 15 Oktober 2025.
Budi Rustandi menegaskan, Pemkot Serang juga akan mengirim surat resmi kepada BPK untuk melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PPT).
Audit tersebut bertujuan menghitung potensi kerugian negara dan memastikan status hukum aset Pasar Rau.
“Kita akan bersurat ke BPK sesuai arahan untuk audit khusus. Dari situ akan terlihat apakah masuk ranah perdata atau pidana," katanya.
"Prinsipnya kami ingin tegas, karena ini menyangkut penyelamatan aset negara dan penertiban pengelolaan pasar,” tegas Budi.
Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Serang, Subagyo, menambahkan langkah ini juga menindaklanjuti hasil evaluasi kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona Persada Banten yang sudah dilakukan selama hampir satu tahun.
“Selama ini komunikasi sudah berjalan, tapi belum ada kesepakatan terkait isi perjanjian. Apalagi dalam perpanjangan tahun 2014, objek perjanjian hanya mencakup tanah tanpa bangunan," ujarnya.
"Padahal, PT Pesona pernah membuat surat pernyataan siap menyerahkan bangunan kepada Pemkot,” jelas Subagyo.
Ia menegaskan, surat pernyataan tersebut tidak termuat dalam perjanjian kerja sama resmi, sehingga menjadi dasar kuat Pemkot Serang untuk mengevaluasi ulang hubungan hukum dengan perusahaan pengelola.
“Nanti sesuai arahan Pak Wali, kami akan bersurat ke BPK untuk audit khusus Rau, sekaligus mengundang pihak PT Pesona agar ada kejelasan terhadap kewajiban mereka yang belum diselesaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa proses pengambilalihan ini juga akan dimediasi melalui Kejaksaan Negeri Serang, guna memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai aturan.
“Hari ini Pak Wali sudah memerintahkan agar segera melayangkan surat ke Kejaksaan untuk mediasi. Tujuannya supaya ada kepastian hukum dan kejelasan pengelolaan aset di Rau,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki sistem pengelolaan pasar agar lebih memberdayakan pedagang lokal.
“Harapan kami, setelah dikelola pemerintah daerah, Pasar Rau bisa lebih tertata, pedagang lebih sejahtera, dan kontribusinya terhadap PAD juga meningkat. Ini bagian dari upaya mewujudkan pasar tradisional yang tertib, bersih, dan berkeadilan,” jelas Wahyu.(RY)