Logo loader Letter loader

Forum Renja Perangkat Daerah tahun 2025, Pemerintah Kota Serang Targetkan PAD 325 Milyar

SERANG,- Hotel Wisata Baru, Senin 26 Februari 2024. Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar acara Forum Rencana Kerja (Renja) perangkat aerah tahun 2025 yang dibuka oleh Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. Turut hadir Kepala Bapenda W Hari Pamungkas, para Sekdis OPD, serta perwakilan para pengusaha Kota Serang. 

Dalam wawancara dengan Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 kali pertemuan yakni hari ini dan hari Rabu mendatang khusus untuk Dinas Kesehatan yang rencana nya untuk Puskesmas se-kota Serang karena ada retribusinya.

"Dimana di Puskesmas itu ada retribusi pelayanan kesehatan terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan lainnya," ucap W. Hari Pamungkas

Disinggung dengan apa kendala yang dihadapi terkait dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia mengatakan banyak antara lain tingkat pemahaman dari wajib pajak. 

"Wajib pajak itu harus selalu kita lakukan edukasi, sosialisasi, dan mengingat kan terus tentunya dari sisi waktu pembayaran nya dan pembayaran itu sendiri," jelasnya. 

Beliau pun menjelaskan dari 9 jenis pajak ada 6 jenis pajak yang sifatnya self assessment yaitu wajib pajak sendiri yang menghitung dan melaporkan, serta menyetorkannya. kita hanya mengingatkan dan memeriksa bener ngga omsetnya dengan pajaknya.

"Kalau tidak di edukasi dan di sosialisasi, takut terjadi nanti perusahaan mengecilkan pajak yang tidak sesuai dengan omsetnya," imbuhnya. 

Terakhir ditanya berapa target Pendapatan Asli Daerah Kota Serang tahun 2025, beliau mengatakan menargetkan pada tahun 2025 mendatang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang sebesar 328 miliar gabungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tambahan option dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBN (Bea Balik Nama) . 

Perlu diketahui bedanya di tahun 2024, dan 2025, kata Hari Pamungkas, pajak itu sifatnya earmarking, kalau dulu pajak konsep kewajiban warga negara kepada negara nya tanpa melihat timbal balik. 

"sekarang harus balik lagi sesuai undang-undang baru nomor 1 tahun 2022 dan PP 35 tahun 2023 serta perda 1 tahun 2024 bahwa Pajak itu sifatnya earmarking," ungkapnya

"contoh pajak penerangan jalan (PJJ), itu minimal 10persen harus balik kepada dinas perhubungan dalam bentuk peralatan PJU, sama pembayaran rekening PJU, dan seperti PBB harus balik 10persen kepada infrastruktur, jalan, jembatan, dan drainase ada batasan minimal yang harus dikembalikan lagi kepada dinas untuk pelayanan, itu bedanya konsep perpajakan sekarang dan lalu," tutup W. Hari Pamungkas.

(REY/RN) 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.