Forkopimda Kota Serang Apresiasi Transparansi Kejari dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
SERANGKOTA.GO.ID – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Serang menghadiri kegiatan pemusnahan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, dan dihadiri unsur Forkopimda, para kepala seksi, serta jajaran pegawai Kejari Serang. Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) sebagai bagian dari program rutin Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 133 perkara yang telah inkracht dimusnahkan, terdiri atas 131 perkara pidana umum seperti OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamnegtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), dan Narkotika, serta dua perkara pidana khusus berupa pelanggaran cukai.
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Pemusnahan ini adalah agenda rutin yang kami laksanakan tiga hingga empat kali dalam setahun. Setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti.
“Kami menargetkan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki status barang bukti nol. Semua dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan jenis barangnya,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis hasil kejahatan, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga barang non-narkotika lainnya. Di antaranya terdapat sabu seberat 129,63 gram, ganja 68,99 gram, tembakau sintetis 212,86 gram, serta ribuan butir obat seperti 7.119 butir tramadol dan 5.062 butir hexymer.
Selain itu, barang bukti dari pelanggaran cukai juga turut dimusnahkan, seperti 70 dus Teh Botol Sosro ukuran besar, 190 dus ukuran kecil, 397 dus Teh Fruit Tea, serta 792 slop rokok tanpa pita cukai. Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan antara lain 61 unit telepon genggam, sembilan senjata tajam, 24 kunci letter T, tiga koper, 16 timbangan digital, hingga 222 botol jamu tradisional.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakter barang, seperti pembakaran untuk narkotika dan bahan kimia, serta penghancuran menggunakan alat pemotong besi untuk benda keras.
Menurut Punia, perkara narkotika masih mendominasi dari seluruh kasus yang dimusnahkan.
"Kasus narkoba tetap menjadi yang paling tinggi. Ini menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika perlu terus diperkuat dengan dukungan lintas sektor,” katanya.
Kehadiran Forkopimda dalam kegiatan ini menjadi simbol soliditas dan sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Serang.
“Kami mengapresiasi sinergi Forkopimda yang selalu mendukung langkah Kejaksaan. Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri, butuh kolaborasi agar hasilnya maksimal dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup Punia.
Dalam gambar terlihat perwakilan dari Pemerintah Kota Serang Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk dukungan Pemkot Serang.
