
FKUB Bersama Pemkot Serang Terus Bersinergi Demi Masyarakat yang Damai

Kota Serang, 5 Juli 2022
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten mengadakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bagi Aparatur Pemerintah Kota Serang.
Sosialisasi Peraturan Bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri langsung oleh Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si untuk membuka acara ini.
"Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa diterapkan kepada masyarakat dan disebarluaskan sehingga masyarakat akan lebih kuat toleransinya akan lebih kuat kekeluargaan antar sesama pemeluk agama" Ujarnya
Syafrudin juga menegaskan tiga hal yang harus diperhatikan dari Peraturan Bersama Menteri ini.
"Pertama pelaksanaan tugas Kepala Daerah atau wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama. Kemudian memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama. Ketiga tata cara dan syarat-syarat pendirian rumah ibadah" Tutupnya.
Sebagai pusat Pemerintahan di Banten dan sejarah dengan beragam agama yang ada di kota Serang terbukti juga dengan adanya beberapa Rumah Ibadah di Kota Serang, FKUB sebagai mitra Pemerintah Kota Serang akan terus membangun masyarakat yang rukun antar umat beragama.
Peserta kegiatan ini antara lain Kantor Urusan Agama (KUA) di kota Serang, TNI, Polri, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Kota Serang.