Logo loader Letter loader

Fenomena Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kadinkes Himbau untuk Tidak Mengkonsumsi Obat Cair

Kota Serang-Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Kemenkes mengungkapkan ada sebanyak 245 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia dengan total 141 kematian. Data ini merupakan data Kemenkes hingga Minggu, 23 Oktober 2022.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin sudah memberikan informasi dan edaran kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Kota Serang agar tidak memberikan obat dan resep obat cair hingga informasi lebih janjut

"Tindak lanjut tentunya instruksi dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinkes Kota Serang memberikan informasi kepada Faskes yang menuliskan resep untuk tidak memberikan obat cair sementara sampai dengan informasi lebih lanjut" Tuturnya. 

Sejauh ini belum ada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif di Kota Serang, Ahmad menginstruksikan kepada Rumah Sakit yang ada di Kota Serang untuk menginformasikan jika ada kasus dengan gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif. Ia bahkan menghimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur memiliki obat cair agar tidak mengkonsumsinya. 

"Sejauh ini Alhamdulillah tidak ada, saya meminta konfirmasi kepada Rumah Sakit, andaikan ada kasus seperti itu sampaikan kepada kita" Pesannya. 

"Kalau (masyarakat) sudah tahu tentang informasi ini, jangan!" Tegasnya. 

Gejala yang ditimbulkan oleh Gangguan Ginjal Akut dikarenakan mengecilnya ginjal adalah demam, sesak, air kencing yang bermasalah. 

"Memang itu gejalanya deman, sesak, air kencing berkurang bahkan tidak keluar, tidak sadarkan diri dan bisa meninggal karena ginjalnya mengecil" Tutur Ahmad. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) baru saja mengedarkan daftar obat yang aman dan bebas cemaran bahan berbahaya. BPOM merinci 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.