Eksekutif dan Legislatif Sepakati Perubahan KUA & PPAS TA 2025, Budi; "Intinya sudah balance dan Aman."

SERANGKOTA.GO.ID,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan DPRD Sepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025, yang kemudian dilakukan penandatanganan bersama
Dan para anggota DPRD Kota Serang yang telah memenuhi qorum, dalam Paripurna kali ini telah menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD 2025. Kamis, 19 Juni 2025.
Sebelumnya, perubahan ini melalui tahapan-tahapan dan sudah melakukan rapat-rapat secara insentif, mulai dari komisi-komisi DPRD, hingga forum Badan Anggaran.
Dalam keterangannya Budi Rustandi Wali Kota Serang kepada awak media setelah usai rapat. Ia merinci plafon anggaran perubahan yang tertera dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.
Berdasarkan infromasi yang didapat dari wawancara, dalam APBD Kota Serang 2025 untuk Pendapatan Daerah diperkirakan mencapai Rp1,618 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp433 miliar, dan Pendapatan Transfer Rp1,184 triliun.
Sementara, untuk jumlah Belanja Daerah diperkirakan mencapai Rp1,677 triliun, Pembiayaan Daerah Rp55 miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp67 miliar.
Budi juga menegaskan tidak ada lagi sisa defisit pada APBD perubahan, dan Kota Serang aman.
Dikarena adanya penerimaan pembiayaan, yang berasal dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp67 miliar.
"Intinya sudah balance, insyaallah tidak defisit, sudah tertutup semuanya, tidak ada gagal bayar," ucap Budi.
Kemudian terkait dengan sejumlah program yang akan menjadi prioritas di tahun 2025 mengenai penataan kota, mulai dari Pasar Rau, alun-alun. Kemudian ada juga, infrastruktur, dan kesehatan.
"Sesuai program saya, yang pertama membuat perencanaan pasar lama, Alun-alun, program-program strategis, infrastruktur, kesehatan, pendidikan. Sesuai arahan dari pusat," ucapnya.
"Pokoknya semua lengkap, menyesuaikan dengan anggaran," imbuhnya.
Diketahui kesepakatan ini, akan dilanjutkan lagi dengan pembahasan-pembahasan antara Pemerintah Daerah dan Legislatif, sehingga menjadi buku APBD.
(RED/Poto:RY/DF).