Logo loader

DPUPR Serang Tegaskan Aturan PBG dan Sanksi bagi Pelanggar

SERANGKOTA.GO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menegaskan bahwa penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat maupun pelaku usaha.

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa PBG berbeda dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku.

“Kalau IMB harus dimiliki sebelum pembangunan, PBG bisa diterbitkan bersamaan dengan proses pembangunan selama semua dokumen teknis dan lingkungan sudah lengkap,” jelasnya.

DPUPR juga menyiapkan sanksi tegas bagi bangunan yang melanggar ketentuan.

“Sanksinya bisa berupa teguran administratif, penutupan kegiatan usaha, bahkan pembongkaran jika pelanggarannya berat,” kata Iwan.

Pihaknya kini tengah mengkaji penerapan denda administratif sebagai bagian dari mekanisme peningkatan PAD dari pelanggaran izin bangunan.

“Kalau sesuai aturan, denda pelanggaran bisa jadi tambahan pendapatan daerah. Ini sedang kami bahas bersama tim hukum,” ujarnya.

Iwan Sunardi juga, berharap langkah kerja sama lintas wilayah ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mengurus izin PBG dan menjaga ketertiban tata ruang Kota Serang.

"Kami minta semua Kecamatan dan Kelurahan aktif mendata bangunan yang tanpa PBG. Data ini menjadi dasar DPUPR untuk menindaklanjutinya,” ujarnya

Lebih lanjut, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan langkah ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Dan Budi Rustandi juga menegaskan bahwa peningkatan PAD menjadi prioritas utama untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Saya minta seluruh camat dan lurah segera mendata bangunan serta perusahaan yang belum memiliki izin PBG. Ini bukan hanya soal ketertiban tata ruang, tapi juga sumber pendapatan daerah,” ujar Budi.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.