
DPUPR Kota Serang Dorong Optimalisasi PBG untuk Tambah PAD.

SERANGKOTA.GO.ID, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Serang dalam menghadapi turunnya dana transfer pusat pada tahun anggaran 2026.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa meskipun kondisi keuangan daerah mengalami tekanan, pihaknya berkomitmen tetap memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan kondisi dana transfer yang menurun, kami berupaya tetap memberikan kontribusi, meski tidak besar. Minimal, kami bisa membantu lewat pengelolaan PBG,” ujar Iwan usai kegiatan sosialisasi PBG bersama para Camat dan Lurah di Hotel Horison Ultima Ratu, Selasa (07/10/2025).
Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG cukup besar, namun pengelolaannya tidak bisa dilakukan oleh DPUPR sendiri.
Diperlukan sinergi antara pemerintah kota dengan para pemangku wilayah, terutama camat dan lurah, agar proses pendataan dan pengawasan bangunan dapat berjalan efektif.
“Kami mengajak para lurah dan camat untuk berkolaborasi meningkatkan PAD melalui retribusi daerah. Pendapatan daerah bukan hanya tanggung jawab OPD pengelola, tetapi seluruh pejabat di wilayah Kota Serang,” ujarnya.
Iwan juga menuturkan bahwa penataan tata ruang menjadi bagian penting dari upaya optimalisasi PBG. Masih banyak bangunan di Kota Serang yang belum sesuai peruntukan atau belum memiliki izin karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan.
“Kami terus menata tata ruang agar pemanfaatannya sesuai dengan aturan. Melalui kerja sama dengan kelurahan, penertiban dan pemrosesan bisa dilakukan agar memberi kontribusi pada PAD,” tambahnya.
Tahun ini, DPUPR menargetkan penerimaan dari retribusi PBG sebesar Rp7,3 miliar, dengan capaian hingga saat ini mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Iwan mengakui bahwa kendala utama berasal dari banyaknya proyek perumahan subsidi yang tidak dikenakan retribusi sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Seperti yang sudah disampaikan ada potensi PAD, tetapi tidak bisa digarap," pungkasnya.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memiliki izin PBG. Untuk itu, DPUPR mendorong agar sistem perizinan berbasis daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terus disosialisasikan.
“Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup lewat sistem online yang sudah kami sosialisasikan ke kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Melalui program PBG ini, DPUPR berharap tidak hanya menambah PAD, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penataan tata ruang di seluruh wilayah Kota Serang.
“Intinya, kami ingin memastikan setiap bangunan di Kota Serang memiliki izin yang sah, aman, dan sesuai ketentuan tata ruang,” tutup Iwan.
(Red/Poto:RY)