Disepakati, Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada untuk Pengakhiran Kerja Sama Pengelolaan PIR.
SERANGKOTA.GO.ID, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama PT Pesona Banten Persada sepakat untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau secara baik, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat pembahasan tata kelola Pasar Rau yang digelar pada Senin (27/10/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terkait optimalisasi pengelolaan aset daerah guna meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas langkah-langkah hukum dan administratif untuk mengakhiri perjanjian kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada.
“Pada prinsipnya, baik Pemerintah Kota Serang maupun PT Pesona memiliki semangat yang sama untuk mengakhiri kerja sama ini secara baik dan bertanggung jawab,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua opsi yang sedang dikaji dalam proses pengakhiran tersebut, yakni melalui adendum perjanjian kerja sama atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri Serang guna memastikan langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Perjanjian kerja sama ini sebenarnya masih berlaku hingga tahun 2029. Namun, berdasarkan hasil pembahasan dan arahan dari BPK, diusulkan untuk dilakukan adendum sebagai dasar pengakhiran yang sah,” terangnya.
Wahyu menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Langkah ini bukan didorong oleh konflik, melainkan oleh keinginan pemerintah untuk melakukan penataan ulang dan optimalisasi aset daerah, termasuk Pasar Rau, agar ke depan dikelola lebih baik, modern, dan profesional,” ujarnya.
CEO PT Pesona Banten Persada, Lutfi Ismail Ishak, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah yang diambil oleh Pemkot Serang dalam rangka optimalisasi aset daerah dan pembangunan ekonomi lokal.
“Prinsip kami adalah mendukung kebijakan pemerintah daerah. Proses pengakhiran kerja sama ini tentu tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun harus melalui mekanisme yang tepat dan kesepakatan bersama,” jelas Lutfi.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan akan tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Pemkot Serang selama proses pengakhiran berlangsung, serta berharap agar semua aspek terkait, seperti hak tenaga kerja, piutang perusahaan, dan kewajiban lainnya, dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
“Pemutusan kerja sama ini bersifat bersyarat. Kami berharap seluruh hal yang berkaitan dapat diselesaikan secara baik dan terbuka,” ujarnya.
Lutfi menambahkan, PT Pesona Banten Persada mendukung rencana pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan dan penataan ulang Pasar Rau agar lebih tertata dan modern.
“Apabila rencana pembangunan kembali Pasar Rau akan dilaksanakan, kami berharap prosesnya dilakukan dengan perencanaan matang dan sumber pendanaan yang jelas. Jika sudah siap, kami tentu akan mendukung sepenuhnya,” ungkapnya.
Selama masa kerja sama, PT Pesona Banten Persada telah menjalankan tanggung jawabnya dalam pengelolaan parkir, MCK, keamanan, dan kebersihan pasar.
Meskipun tidak ada pos anggaran khusus untuk perawatan infrastruktur, perusahaan tetap melakukan perbaikan ringan secara berkala.
Terkait perpanjangan sertifikat kios pedagang, Lutfi menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan apabila telah memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah.
Namun, untuk saat ini, fokus bersama diarahkan pada proses pengakhiran kerja sama dan penataan ulang kawasan Pasar Rau.
“Prinsip kami jelas, mendukung kebijakan pemerintah daerah demi pembangunan yang lebih baik dan kemajuan ekonomi masyarakat Kota Serang,” tutupnya.
Caption Poto: Suasana Rapat Pembahasan antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada di aula rapat Setda Kota Serang.
