Logo loader Letter loader

Dinkes Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.

KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok. Lebih dari 7.000 bahan kimia telah teridentifikasi pada asap rokok, 250 senyawa tersebut adalah racun dan karsinogenik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat ini akan sangat berpengaruh pada penerapan KTR.

Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan. Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang. Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi Pemerintah setempat akan mengurangi pengeluaran belanja Pemerintah Daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang telah mentapkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang pada Selasa (27/3) melalui Dinas Kesehatan Kota Serang mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sambara Resto yang dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Serang H.Sulhi,M.Si dan diikuti oleh 80 peserta dari OPD di Pemkot Serang, Puskesmas se-Kota Serang, dan Perwakilan Kecamatan se-Kota Serang.

Wakil Walikota Serang dalam sambutannya membagikan cerita bahwa Beliau sudah lama tidak merokok dan sempat dijauhkan beberapa temannya karena tidak merokok, tapi diluar itu semua Beliau merasa lebih sehat dan bugar diusianya yang sekarang. Sulhi juga mengajak kepada peserta yang hadir untuk sekiranya mengurangi jumlah rokok yang dikonsumsi setiap harinya dan barangkali bisa berhenti secara perlahan, dan menghimbau kepada para perokok untuk tidak merokok disembarang tempat melihat lebih bahayanya perokok pasif.

Acara ini mendatangkan narasumber dari Tim Dokter dari Dinas Kesehatan yang memaparkan materi Bahaya Rokok Bagi Kesehatan, dari dr.Tri Agus Yuarsa, S.IK, M.Ked, Sp.P, M.Kes Bagian Hukum Kota Serang materi tentang Sosialisasi Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, terakhir dari Satpol PP Kota Serang yang memaparkan materi Pemberlakuan Sanksi Administrasif, denda, maupun pidana yang mengikat dalam Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang KTR.

Diakhir acara, dilakukan Deklarasi Kesepakatan Kawasan Tanpa Rokok, ditandai dengan penandatanganan oleh Wakil Walikota Serang yang diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan beserta jajarannya, Kepala Puskesmas se-Kota Serang, Kepala UPT Labkesda, Kepala Gudang Obat, Petugas Promkes se-Kota Serang, OPD terkait sebagai mitra Dinas Kesehatan, perwakilan Kecamatan se-Kota Serang dan para peserta acara Sosialisasi tersebut.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.