Logo loader Letter loader

BWI Kota Serang Rekomendasikan Pembangunan Kota Berkelanjutan Berbasis Masjid

Serang 1 Agustus 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang digelar diskusi terpumpun oleh BAPPEDA Kota Serang bertajuk "Mekanisme Kolaborasi Pembangunan Kota Berkelanjutan". Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Serang, ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Serang, komisioner BAZNAS Kota Serang, perwakilan LAZ yang ada di Kota Serang, peneliti dan perencana di lingkungan BAPPEDA, dan dinas terkait di lingkungan Pemerintahan Kota Serang. 

Salah satu narasumber dalam acara tersebut Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si selaku ketua BWI Kota Serang mengusulkan rencana aksi bersama pembangunan Kota Serang yang berkelanjutan berbasis Masjid. Dalam pengamatannya, tipe Masjid di Kota Serang dapat dikelompokkan menjadi 5 kategori. 

Pertama, Masjid di lingkungan RT/RW yang menyelenggarakan sholat berjamaah lima waktu. Masjid ini dilengkapi dengan sumber air dan MCK. Fadlullah mengusulkan agar sumber air Masjid digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga RT/RW dan mulai digagas septictank komunal untuk kesehatan lingkungan berjangka panjang. Kedua, Masjid yang dilengkapi dengan satuan pendidikan, seperti madrasah Diniyah. Fadlullah mengusulkan agar keberadaan madrasah Diniyah yang biasanya diselenggarakan pendidikan sore diberi stimulus oleh pemerintah Kota supaya menjalankan wajib belajar pendidikan dasar di pagi hari. Misalnya berubah menjadi SD Al Qur'an dengan izin operasional dari Dinas Pendidikan. Gedung SDN Negeri terdekat di kelurahan itu diubah menjadi tempat layanan pendidikan menengah. Dengan demikian ada akselerasi wajib belajar sembilan tahun dan PPDB sistem zonasi berlaku untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta berbasis Masjid. Model ini bisa dilihat pada Masjid Al Azhar Kaujon, Al Izzah Unyur, Al Manar Kebaharan dan lain-lain. Ketiga, Masjid dilengkapi dengan lahan wakaf produktif, seperti sawah, kebun, dan empang. Model Masjid bisa dilihat di Kasunyatan, Kenari, Sawah Luhur, dan lain-lain. Terhadap masjid ini perlu wadah gerakan aksi bersama dinas terkait, seperti dinas pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan. Gerakan pertama dimulai dengan pelatihan kewirausahaan, bantuan teknis, bibit, dan pemasaran. Keempat, Masjid berasrama yang dikelola oleh Pondok Pesantren. Di Kota Serang terdepat lebih dari 230 Pondok Pesantren, baik Modern, Salafiyah, maupun Kombinasi. Terhadap pondok pesantren Syafi'iyah, dinas pendidikan Kota bisa memberikan izin dan bantuan teknis Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sehingga kegiatan belajar santri dan majelis taklim memperoleh kesetaraan paket A, paket B, dan paket C. Kelima, Masjid Madani yang memiliki suatun pendidikan dan kegiatan wakaf produktif. Masjid model ini milik publik dan dikelola oleh publik, seperti Masjid Agung At Tsaurah, Masjid Agung Banten, dan lain-lain. Masjid At Tsaurah memiliki TK Firdaus dan MI At Tsaurah, serta ruko dan Koperasi Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Model ini bisa diturunkan ke Masjid Besar di tingkat Kecamatan dan Masjid Jami' di tingkat Kelurahan. Pemerintah Kota Serang bersama Kantor Kementrian Agama diharapkan segera memilih, menentukan, dan menetapkan status Masjid Besar di setiap Kecamatan dan Masjid Jami' di setiap Kelurahan. Masjid-masjid tersebut secara hirarkis, mulai Masjid Agung di tingkat Kota, Masjid Besar di tingkat Kecamatan dan Masjid Jami' di tingkat Kelurahan menjadi pelopor penggerak pembangun berkelanjutan, baik sektor keagamaan, pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi kerakyatan.

Gagasan pembangunan kota Serang berkelanjutan berbasis Masjid ini didukung oleh komisioner BAZNAS Kota Serang Drs. Laode Asrorudin. Beliau berharap Masjid-Masjid di Kota Serang tidak hanya menyelenggarakan sholat berjamaah dan kegiatan pendidikan/majelis taklim, tapi juga menghimpun zakat infak dan sedekah. Dengan demikian Masjid memiliki kemandirian finansial dan berkontribusi besar dalam pencapaian target pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals). Hal ini juga diamini oleh Kepala BAPPEDA Kota Serang, Ir. Mohamad Ridwan, MM. "Ide pembangunan kota berbasis Masjid sesuai hirarki masjid, mulai Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami' dan Keluarga Masjid di tingkat RT/RW sangat mungkin dilakukan karena Masjid tersebar di seluruh kelurahan hingga tingkat RT/RW. Apalagi ternyata masjid memiliki potensi wakaf produktif yang jika dikelola secara profesional bisa menciptakan kemakmuran rakyat", pungkasnya ***

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.