Logo loader Letter loader

BPN serahkan 8 Sertifikat Tanah ke Pemkot Serang

Badan Pertanahan Kota Serang menyerahkan 8 aset kepada Kota Serang dalam upaya tindak lanjut pengamanan aset-aset tanah di Kota Serang.

 

Penyerahan sertifikat tanah oleh BPN Kota Serang kepada Walikota Serang disaksikan dengan Kepala Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wachyu Budi Kristiawan dan Asda II Setda Kota Serang Yudi di Ruang kerja Walikota Serang, Senin (6/9).

 

Walikota Serang Syafrudin mengatakan terima kasih kepada BPN Kota Serang yang telah menyerahkan 8 aset dari 22 yang diajukan.

"Harapan Kami kepada BPN Kota Serang agar bisa terus membantu aset-aset Pemerintah Kota Serang yang belum selesai dan bisa bersinergi membangun Kota Serang semakin unggul dan sejahtera." Katanya
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan program BPN untuk mengadministrasikan aset-aset daerah dan memberi kepastian hukum tentang aset daerah.

 

Ini merupakan program untuk administrasi sertifikat aset daerah sangat penting. Selain memberikan kepastian hukum juga dapat mencegah permasalahan pengelolaan tanah aset dan juga sejalan dengan program pemerintah mensertifikatkan seluruh bidang lahan yang ada.

 

Adapun 8 aset berupa sekolah yaitu pertama atas nama Pemerintah Kota Serang C.q Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 00096/SKHP/BPN-36.04/VII/2021 07 Juli 2021 penggunaan SDN Kaloran dengan luas 1.492 M². Kedua atas nama Pemerintah Kota Serang C.q Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 00037 00101/SKHP/BPN-36.04/VII/2021 07 Juli 2021 penggunaan SMPN 13 Kota Serang dengan luas 3.351 M². Ketiga atas nama Pemerintah Kota Serang C.q Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 00100/SKHP/BPN-36.04/VII/2021 07 Juli 2021 penggunaan SDN Serang 7 dengan luas 1.221 M². Keempat Pemerintah Kota Serang C.q Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 00103/SKHP/BPN-36.04/VII/2021 07 Juli 2021 penggunaan SDN Nyapah 3 dengan luas 1.716 M². Kelima Pemerintah Kota Serang C.q Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 00095/SKHP/BPN-36.04/VII/2021 07 Juli 2021 penggunaan SDN Sindang Raksa dengan luas 1.696 M². Keenam Pemerintah Kota Serang C.q Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 00098/SKHP/BPN-36.04/VII/2021 07 Juli 2021 penggunaan SDN Mesjid Priyayi dengan luas 1.714 M². Ketujuh atas nama Pemerintah Kota Serang C.q Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 00099/SKHP/BPN-36.04/VII/2021 07 Juli 2021 penggunaan SDN Cigoong 2 dengan luas 1.951 M². Kedelapan atas nama Pemerintah Kota Serang C.q Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 00102/SKHP/BPN-36.04/VII/2021 07 Juli 2021 penggunaan SDN Pager Agung dengan luas 1.684 M².

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.