
Berita Acara Rekonsiliasi Penyerahan 41 Aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang

Pasca pemekaran Kota Serang, pihak Pemkab Serang menurutnya sudah menyerahkan 97 persen aset hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri saat menghadiri Rapat Koordinasi Rekonsiliasi Penyerahan Aset Daerah Pemekaran Kabupaten dan Kota Serang di Kantor Gubernur Banten, (28/6)
Lanjut Tb Entus bahwa aset yang belum diserahkan hanyalah gedung Pusat Pemerintahan yang berada di Alun-alun Kota Serang dikarenakan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang baru yang berada di Ciruas belum rampung pengerjaannya dan masih terhalang terkait pembebasan lahan. Proses mediasi yang dilakukan KPK, mencari jalan terbaik dan solusi untuk pemanfaatan sisa aset yang belum diserahkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefuddin mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) disebutkan bahwa penyerahan aset paling lama 5 tahun sejak wali kota dilantik. Tapi sejak 14 tahun kota berdiri hingga kini, masih ada yang aset belum diberikan termasuk pendopo, kantor, dan bidang tanah. Sebagian dinas berkantor di gedung tak layak dan sebagian menyewa.
Setelah melalui pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyerahan 41 Aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang di wilayah Kota Serang.
Sebagai informasi, rekonsiliasi aset dilakukan untuk optimalisasi pelayanan masyarakat serta penyelenggaran pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rekonsiliasi aset daerah pemekaran juga menjadi langkah awal untuk administrasi dan pengelolaan aset daerah pemekaran.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Yudhiawan mengatakan bahwa, Undang-Undang Pemekaran Kota Serang sejak tahun 2007. Sementara untuk penyerahan aset paling tidak lima (5) tahun.
"Intinya kita jangan melanggar Undang-Undang. Karena ini sudah berjalan selama 14 tahun, aset apa saja yang akan diserahkan?" ungkapnya.
"Harus bergerak maju, jangan mundur lagi. Karena sudah 14 tahun," tegas Yudhiawan.