Logo loader Letter loader

ASN Kota Serang Berkomitmen untuk Tolak Gratifikasi

Dalam agenda Roadshow Bus KPK yang dilaksanakan di Kota Serang Satuan Tugas (Satgas) Program Pengendalian Gratifikasi KPK melakukan Sosialisasi Gratifikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertempat di aula Kwarda Banten, Jumat (30/09) 

Dalam Sosialisasi ini disampaikan tentang bentuk-bentuk gratifikasi, cara merespon dan menindaklanjutinya. Dihadiri 98 peserta yang terdiri dari staf Kelurahan, Kecamatan, dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang. 

Sosialisasi ini bertujuan meberikan edukasi dan pemahaman ke masyarakat dan PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Serang. 

"Tujuan Sosialis Gratifikasi adalah upaya dari KPK untuk memberikan edukasi dan pemahaman ke Masyarakat dan Pegawai Negeri" Ujar Ketua Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Karina Rizki Arta. 

Ia pun menjelaskan gratifikasi yang sifatnya tanam budi untuk memperlancar urusan dan suap yang didalamnya ada kesepakatan dan bersifat transaksional. 

"Yang namanya gratifikasi itu sifatnya tanam budi, dia ngasih sekarang tapi nanti menagihnya nanti supaya urusannya dilancarkan. Kalau sudah ada kesepakatan itu jatuhnya suap. Suap itu sifatnya transaksional" Jelas Mutiara. 

Bentuk gratifikasi yang diserahkan biasanya berbentuk uang, barang atau fasilitas. 

"Kebanyakan memang uang kemudian barang, fasilitas juga ada. Yang ngetrend itu kain batik itu masih ada" Ucap Mutiara. 

Mutiara melihat masih adanya budaya yang melekat di masyarakat terkait pemberian uang atau apapun kepada ASN dan pejabat OPD atau Pemerintah saat kunjungan. 

"Kita melihat masih ada masyarakat yang belum paham, karena mungkin ini menyangkut budaya masih saling memberi, pemberian oleh-oleh, pejabat yang datang ke daerah dapat oleh-oleh harusnya tidak diterima" Jelasnya. 

Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001, ancaman hukuman untuk pelaku gratifikasi cukup berat. Hukuman penjara 4 hingga 20 tahun hingga denda 200 juta sampai 1 milyar. 

"12 B UU no 20 tahun 2001 seorang pegawai negeri dia terima sesuatu terkait jabatannya dan ini berlawanan dengan tugas dan kewajiban artinya secara aturan itu masuk tindak pidana korupsi, hukumnya lumayan ya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dendanya 200 juta sampai 1 milyar" Tutur Mutiara. 

Masyarakat atau ASN yang melihat atau menerima gratifikasi bisa melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online, Email, atau bisa datang langsung ke kantor KPK. 

"Untuk pelaporan gratifikasi bisa aplikasi Gratifikasi Online, email, atau datang ke KPK. Kalau pengaduan masuk kita nanti klarifikasi dan analisis kalau nanti ada tipikor nanti masuk ke ranah penyidikan" Tutup Mutiara. 

Sekban Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Nugraha Suria menjelaskan bahwa Sosialisasi ini bisa menjadi sumber pengetahuan ASN tentang gratifikasi sehingga bisa mewujudkan kenyamanan dan keamanan dalam pelayanan publik di Kota Serang. 

"Ini menjadi pengetahuan mereka nanti di lapangan bagaimana gratifikasi itu sehingga di Kota Serang terwujudnya kenyamanan dan keamanan dalam bekerja dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan" Ujarnya. 

Peserta yang hadir didominasi oleh perangkat Kelurahan dan Kecamatan sebagai garda terdepan yang menyentuh langsung pelayanan masyarakat. Sekretaris OPD sebagai peserta juga harus bisa menginformasikan hasil sosialisasi ini sehingga seluruh ASN bisa menerima informasi yang jelas tentang gratifikasi. 

"Yang menyangkut pelayanan (langsung masyarakat) itukan lurah/camat di tingkat OPD nya juga ada sekretaris sehingga semua pegawai menerima informasi yang jelas" Sambung Nugraha. 

"Yang jelas pelaksana ini menjadi guidance ke depan Kota Serang lebih baikbaik" Tutupnya. 

Dengan adanya sosialisasi ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Serang beserta ASN didalamnya untuk menolak gratifikasi dan tetap terus meningkatkan pelayanan publik demi masyarakat Kota Serang. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.